Dakwaan |
----- Bahwa para Terdakwa ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI bersama dengan Terdakwa BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO, HAMSUN (DPO), YONO Alias YON (DPO), serta DENDI (DPO), pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekitar Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kp. Kayumas RT. 01 RW. 03 Desa Kayumas Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI dan Terdakwa BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO naik sepeda motor berangkat menuju Desa Kayumas, bersama dengan YONO Alias YON (DPO), DENDI (DPO), serta HAMSUN (DPO). Kemudian berdasarkan rencana yang telah disusun sebelumnya, Terdakwa ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI dan Terdakwa BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO, serta HAMSUN (DPO) turun di area hutan dekat toko dan rumah Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK, sedangkan YONO Alias YON (DPO) dan DENDI (DPO) bertugas untuk antar jemput;
- Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI dan Terdakwa BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO, serta HAMSUN (DPO) kemudian menuju rumah Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK, lalu masuk melalui pekarangan belakang rumah, dimana HAMSUN (DPO) terlebih dahulu merusak pagar rumah yang terbuat dari bambu. Selanjutnya Terdakwa ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI dan Terdakwa BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO, serta HAMSUN (DPO), masuk ke dalam sebuah selep kopi yang pintunya terbuat dari anyaman bambu atau gedek, dimana Terdakwa BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO merusak pintu selep kopi yang pengikatnya terbuat dari selang dan karet ban, dengan memotong menggunakan sebilah parang atau pisau. Setelah berhasil masuk ke dalam selep kopi dan untuk masuk ke pintu dapur, Terdakwa BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO dan HAMSUN (DPO), secara bergantian mencongkel tembok batako dengan menggunakan linggis, sedangkan Terdakwa ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI menata batako yang sudah dicongkel. Setelah itu HAMSUN (DPO) memasukan tangan untuk membuka kunci grendel pintu yang terbuat dari kayu untuk masuk ke dalam rumah Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK;
- Bahwa setelah berhasil masuk melalui pintu dapur, selanjutnya Terdakwa ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI dan Terdakwa BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO, serta HAMSUN (DPO), secara tanpa izin masuk ke dalam toko Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK. Pada saat Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK sedang beristirahat, kemudian Terdakwa ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI dengan dibantu oleh HAMSUN (DPO) menarik tangan Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK, lalu melipat ke belakang dan mengikat kedua tangan Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK. Terdakwa ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI lalu membungkam mulut Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK menggunakan tangannya, lalu mengambil sarung bantal untuk disumpal ke dalam mulut Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK, dan selanjutnya menutup mulut Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK dengan menggunakan isolasi atau lakban yang diikatkan mengelilingi kepala Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK. Terdakwa BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO lalu mengikat kedua kaki Saksi Korban JUWANRI Alias BU MIMIK dengan menggunakan karet vanbelt mesin selep kopi, yang membuat Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK tidak bisa bergerak. Pada saat Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK diikat dan dibekap mulutnya, Terdakwa ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI mengancam dengan kata “jek atarat, mun atarat epate’ana (jangan berteriak, kalau berteriak saya bunuh)”;
- Bahwa setelah mengikat Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK, Terdakwa ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI dan Terdakwa BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO menyusul HAMSUN (DPO) yang sudah berada di dalam toko. Pada saat berada di dalam toko, Terdakwa ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI lalu mengambil 1 (satu) buah tablet warna putih dan layar hitam merk HP 7 Voice Tab, Imei : 354101060475223 yang didalamnya terdapat uang Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah), sedangkan HAMSUN (DPO) mengambil 1 (satu) buah handphone merk Nokia, lalu membuka almari dan menemukan kunci kontak sepeda motor Honda CBR warna putih kombinasi merah. Selanjutnya Terdakwa BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO dan HAMSUN (DPO) menuju garasi dan mencongkel pintu garasi. Setelah masuk ke dalam garasi, HAMSUN (DPO) kemudian mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR No. Pol : W-4916-PD warna putih kombinasi merah;
- Atas perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI bersama dengan Terdakwa BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO, HAMSUN (DPO), YONO Alias YON (DPO), serta DENDI (DPO), yang mengambil barang-barang milik Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, mengakibatkan Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK mengalami luka, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Elizabeth No. 063/RSE/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr. RIZKY PUTRI PURWANTI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kesimpulan : Didapatkan luka lebam dikedua pergelangan tangan dan bibir, Korban tetap dapat menjalankan altivitas sehari-hari namun mengalami sedikit hambatan;
- Selain itu atas perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, mengakibatkan Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke 1, 2, 3 KUHP. |