Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Sit MISYATI Als. HJ. SITI NUR AINIL KHOTIMAH 1.H. MAKKI
2.NUR KAMILA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat 3
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD FARUQ KHAMSI, S.H., S.H.I.MISYATI Als. HJ. SITI NUR AINIL KHOTIMAH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 85.000.000,00
Petitum

P R I M A I R    :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan Pengugat, RINA RATNANINGSIH dengan RIZKY adalah ahli waris H. Mohammad Hosen Gufron ;
  3. Menyatakan semasa hidupnya almarhumah B.Hj. Sofa / B. Hawe mempunyai hutang pada Penggugat dan H. Mohammad Hosen Gufron sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) ;
  4. Menyatakan hutang almarhumah B.Hj. Sofa / B. Hawe sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) adalah hak dari pada Penggugat  ;
  5. Menyatakan Tergugat l dan Tergugat ll adalah ahli waris Hj. Sofa/Hawe ;
  6. Menghukum Tergugat l dan Tergugat ll untuk segera melunasi hutang piutang almarhumah Hj. Sofa / B. Hawe sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) pada Penggugat ;
  7. Menyatakan tergugat l dan tergugat ll telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi ) ;
  8. Menghukum tergugat membayar kerugian moriel maupun matriel pada penggugat sbb :

Kerugian Moriel :

Terganggunya ketenangan jiwa penggugat dalam mengurus persoalan ini mondar mandir jember- Situbondo yang tidak pernah mendapatkan tanggapan yang baik dari tergugat sebesar Rp.20.000.000.00 (Dua Puluh Juta Rupiah ) ;

Kerugian matriel :

Uang penggugat yang dipinjam oleh orang tua tergugat adalah modal kerja hasil pinjam dari Bank,oleh karena itu penggugat menunutut kerugian sesuai bunga Bank Negara per tahun sebesar 12 % dan tidak terbayar selama 7 tahun.Jadi kerugian penggugat adalah Rp.85.000.000.00 X 12 % X 7 tahun = Rp.156. 400. 000.00 (Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) ;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap mobil Type : AVANZA 1.36 M/T ,tahun pembuatan 2015 No. Pol : P 0327 ED warna putih ;
  2. Menghukum  tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) atas keterlambatan menjalankan isi putusan dalam perkara ini per hari sebesar Rp.100.000.00 (Seratus ribu rupiah );
  3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya  perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain

SUBSIDAIR :

Mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aeguo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak