Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2018/PN Sit. SUHARIYANTO TEDDI TRI KARTIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUHARIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markacung, S.H.SUHARIYANTO
2SUBHAN, S.H.SUHARIYANTO
Tergugat
NoNama
1TEDDI TRI KARTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah surat perjanjian kredit dan kwitansi penerimaan pinjaman yang ditanda tangani penggugat dan tergugat.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan Tergugat adalah Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian kepada tergugat sebesar Rp. 28.325.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari kepada penggugat wapabila ternyata tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkuatan hukum tetap (Ikrach Van Gewijsde) dalam perkara ini.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun adanya upanya banding, kasasi manapun (Olitvoerbaar bij Vorraad).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya – baiaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Dan apabila yang mulai majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak