Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah surat perjanjian kredit dan kwitansi penerimaan pinjaman yang ditanda tangani penggugat dan tergugat.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan Tergugat adalah Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian kepada tergugat sebesar Rp. 28.325.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari kepada penggugat wapabila ternyata tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkuatan hukum tetap (Ikrach Van Gewijsde) dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun adanya upanya banding, kasasi manapun (Olitvoerbaar bij Vorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya – baiaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Â
Dan apabila yang mulai majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |