Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2019/PN Sit | 1.Faisol Amir 2.Imam Kurtubi |
Sugiarto Alias Toto Bin Misjo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2019/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Sep. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/02/VIII/2019/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira jam 22.30 Wib di Dusun Enoman, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih. Dilaporkan: Pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekira jam 08.09 Wib. Uraian Perkara Tindak Pidana Secara Singkat: Telah terjadi tindak pidana Penganiyaan Ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP yang terjadi di Dusun Enoman Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Pada saat acara hiburan ludruk atau seputaran waktu itu masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Sugiarto Alias Toto Bin Misjo, Situbondo, 08-11-1969, Umur 50 tahun, Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia/Madura, Agama: Islam, Pendidikan: SD (LULUS), Pekerjaan: Petani, Alamat: Dusun Bendera RT. 02 RW. 12 Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo., yang diduga dengan menggunakan tangan kirinya tangan kosong telapak tangan terbuka memukul korban Imam Gazali Alias Jali dengan tangan bagian luar sebanyak satu (1) kali, sehingga dengan adanya kekerasan yang dilakukan oleh Tersangka Sugiarto Alias Toto Bin Misjo terhadap korban Imam Gazali Alias Jali membuat korban Imam Gazali Alias Jali mengalami pusing kepalanya sehingga korban Imam Gazali Alias Jali berobat ke Rumah Sakit Asembagus tetapi tidak menjalani rawat inap. ----- Melanggar Pasal: 352 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |