Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2019/PN Sit 1.Faisol Amir
2.Imam Kurtubi
Sugiarto Alias Toto Bin Misjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan BP/02/VIII/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Faisol Amir
2Imam Kurtubi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sugiarto Alias Toto Bin Misjo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira jam 22.30 Wib di Dusun Enoman, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih.

Dilaporkan: Pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekira jam 08.09 Wib.

Uraian Perkara Tindak Pidana Secara Singkat: Telah terjadi tindak pidana Penganiyaan Ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP yang terjadi di Dusun Enoman Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Pada saat acara hiburan ludruk atau seputaran waktu itu masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Sugiarto Alias Toto Bin Misjo, Situbondo, 08-11-1969, Umur 50 tahun, Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia/Madura, Agama: Islam, Pendidikan: SD (LULUS), Pekerjaan: Petani, Alamat: Dusun Bendera RT. 02 RW. 12 Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo., yang diduga dengan menggunakan tangan kirinya tangan kosong telapak tangan terbuka memukul korban Imam Gazali Alias Jali dengan tangan bagian luar sebanyak satu (1) kali, sehingga dengan adanya kekerasan yang dilakukan oleh Tersangka Sugiarto Alias Toto Bin Misjo terhadap korban Imam Gazali Alias Jali membuat korban Imam Gazali Alias Jali mengalami pusing kepalanya sehingga korban Imam Gazali Alias Jali berobat ke Rumah Sakit Asembagus tetapi tidak menjalani rawat inap.

----- Melanggar Pasal: 352 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya