Dakwaan |
DAKWAAN KESATU ---------- Bahwa Terdakwa DEKI bin HADI pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2024 bertempat di pinggir jalan Kampung Kesambian RT 001 RW 001 Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- ? Berawal ketika Saksi VENDI EKO PRASETYO bersama Tim dari SATRESNARKOBA POLRES Situbondo akan melakukan penangkapan terhadap Saksi DELI FIRMANSYAH yang merupakan anak Terdakwa yang diduga terlibat dalam peredaran PIL TREX kemudian dihalangi oleh Terdakwa dengan menggunakan senjata tajam jenis parang sehingga terjadi keributan, kemudian Saksi VENDI EKO PRASETYO bersama Tim dari SATRESNARKOBA POLRES Situbondo mundur dan berinisiatif meminta bantuan ke POLSEK Panarukan, ditengah perjalanan sekitar pukul 19.30 WIB Saksi WIDO SULISSANJAYA dan Saksi RIFQI DWI IRFANDI selaku petugas kepolisian Polsek Panarukan yang sedang melakukan patroli di Dermaga Panarukan berpapasan dengan mobil Anggota Satreskoba yang mengatakan “Minta tolong temanteman melakukan giat penangkapan dan ada yang bawa pisau”, kemudian secara beriringan sekitar pukul 21.00 WIB rombongan petugas sampai di pinggir jalan Kampung Kesambian RT 001 RW 001 Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo untuk mengamankan anak Terdakwa yang bernama DELI FIRMANSYAH (saat ini ditahan Polres Situbondo terkait perkara Pil TREX). Terdakwa yang melihat petugas mengenakan seragam polisi kemudian berkata “Apa pak, bukak seragamma ngkok tak takok ke been” yang artinya “Apa pak, buka seragamnya saya tidak takut sama kamu” sambil mengarahkan parang yang Terdakwa ambil terlebih dahulu dari dalam kamar rumahnya dan diacung-acungkan ke arah Saksi WIDO SULISSANJAYA dan Saksi RIFQI DWI IRFANDI. Anggota Reskoba mencoba menenangkan Terdakwa akan tetapi Terdakwa tetap mengamuk dan mengarahkan parang kepada petugas Kepolisian. Setelah itu Anggota Satreskoba dan petugas Polsek Panarukan memutuskan untuk mundur dari rumah Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Situbondo bersama dengan anak Terdakwa yang bernama Saksi DELI FIRMANSYAH. ? Bahwa setelah Terdakwa diamankan, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa: ? 1 (satu) buah parang besi bilah tajam warna hitam, gagang kayu warna coklat, panjang 70 cm. ? 1 (satu) flashdisk merek Sandisk yang berisi rekaman video Terdakwa membawa senjata tajam durasi 37 detik. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHP. ------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa DEKI bin HADI pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2024 bertempat di pinggir jalan Kampung Kesambian RT 001 RW 001 Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, Page 2 of 2 menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, Saksi WIDO SULISSANJAYA dan Saksi RIFQI DWI IRFANDI selaku petugas kepolisian Polsek Panarukan yang sedang melakukan patroli di Dermaga Panarukan berpapasan dengan mobil Anggota Satreskoba yang mengatakan “Minta tolong teman-teman melakukan giat penangkapan dan ada yang bawa pisau”, kemudian secara beriringan sekitar pukul 21.00 WIB rombongan petugas sampai di pinggir jalan Kampung Kesambian RT 001 RW 001 Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo untuk mengamankan anak Terdakwa yang bernama DELI FIRMANSYAH (saat ini ditahan Polres Situbondo terkait perkara Pil TREX). Terdakwa yang melihat petugas mengenakan seragam polisi kemudian berkata “Apa pak, bukak seragamma ngkok tak takok ke been” yang artinya “Apa pak, buka seragamnya saya tidak takut sama kamu” sambil mengarahkan parang yang Terdakwa ambil terlebih dahulu dari dalam kamar rumahnya dan diacung-acungkan ke arah Saksi WIDO SULISSANJAYA dan Saksi RIFQI DWI IRFANDI. Anggota Reskoba mencoba menenangkan Terdakwa akan tetapi Terdakwa tetap mengamuk dan mengarahkan parang kepada petugas Kepolisian. Setelah itu Anggota Satreskoba dan petugas Polsek Panarukan memutuskan untuk mundur dari rumah Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Situbondo bersama dengan anak Terdakwa DELI FIRMANSYAH. ? Bahwa setelah Terdakwa diamankan, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa: ? 1 (satu) buah parang besi bilah tajam warna hitam, gagang kayu warna coklat, panjang 70 cm. ? 1 (satu) flashdisk merek Sandisk yang berisi rekaman video Terdakwa membawa senjata tajam durasi 37 detik. ? Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa merupakan senjata tajam jenis parang, pada saat dibawa ke jalan raya tidak terkait dengan pekerjaan Terdakwa; ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menguasai, memiliki, menyimpan ataupun mempergunakan suatu senjata tajam. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. ------------ |