Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : AHMAD ZAINUL FARISI, sebagai kakak kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : MOCHAMMAD TITO WIRA WIJAYA (14 tahun), untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli terhadap :
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 564/Desa Blimbing, Surat Ukur tanggal 02-09-2013, No. 166/BLIMBING/2013, luas 3.545 M2 (tiga ribu lima ratus empat puluh lima meter persegi) atas nama pemegah hak Hajjah SRI HARTATIK ANHAR, yang terletak di Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |