Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H, M.H. HAIRUL AKBAR alias ILUNG alias ANDRA bin DEDI SUWARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-624/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUL AKBAR alias ILUNG alias ANDRA bin DEDI SUWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ---------- Bahwa Terdakwa HAIRUL AKBAR als ILUNG als ANDRA bin DEDI SUWARDI pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------ ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal ketika Terdakwa menanyakan lowongan pekerjaan kepada seseorang yang biasa dipanggil BOLANG kemudian BOLANG menawarkan pekerjaan menjual shabu kepada Terdakwa dengan keuntungan sebesar 10 ?ri hasil menjual shabu sehingga atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujui, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 Terdakwa berangkat ke Surabaya untuk mengambil shabu di toilet Terminal Bungurasih Surabaya dan setelah mendapatkan shabu tersebut Terdakwa berangkat ke Situbondo; ? Selanjutnya atas laporan masyarakat terkait peredaran Narkotika di Kabupaten Situbondo Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO (masing-masing merupakan Anggota SATRESNARKOBA POLRES Situbondo) melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa ada narkotika (sabu) dari Kalimantan masuk ke Situbondo yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga dilakukan penangkapan Terhadap Terdakwa; ? Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika, sebagai berikut : 1. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 7 (tujuh) poket yang diduga sabu dengan berat kotor 34,55 (tiga puluh empat koma lima puluh lima) Gram. 2. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 21 (dua puluh satu) poket yang diduga sabu dengan berat kotor 23,33 (dua puluh tiga koma tiga puluh tiga) Gram. Page 2 of 3 3. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 6,53(enam koma lima puluh tiga) Gram. 4. 1 (satu) buah pipet kaca dengan selang warna bening yang berisi sabu dengan berat kotor 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram (kode I). 5. 1 (satu) buah pipet kaca dengan selang warna bening yang berisi sabu dengan berat kotor 2,11 (dua koma sebelas) gram (kode II). 6. 1 (satu) buah pipet kaca dengan selang warna merah muda yang berisi sabu dengan berat kotor 1,82 (satu koma delapan puluh dua) gram (kode III). 7. 1 (satu) buah timbangan elektrik . 8. 1 (satu) buah sendok sabu warna hijau. 9. 1 (satu) buah korek api. 10.1 (satu) unit HP samsung warna hitam. 11.1 (satu) buah dompet warna hijau. 12.1 (satu) buah alat hisab sabu terbuat dari kaca. 13.1 (satu) buah alat hisab sabu terbuat dari plastik warna hijau. Yang seluruhnya milik Terdakwa, sehingga atas peristiwa tersebut Terdakwa dan Barang Bukti diamankan ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada BOLANG dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah); ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 diperoleh hasil sebagai berikut : 1. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 7 (tujuh) poket yang diduga sabu dengan berat kotor 34,55 (tiga puluh empat koma lima puluh lima) Gram. 2. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 21 (dua puluh satu) poket yang diduga sabu dengan berat kotor 23,33 (dua puluh tiga koma tiga puluh tiga) Gram. 3. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 6,53(enam koma lima puluh tiga) Gram. 4. 1 (satu) buah pipet kaca dengan selang warna bening yang berisi sabu dengan berat kotor 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram (kode I). 5. 1 (satu) buah pipet kaca dengan selang warna bening yang berisi sabu dengan berat kotor 2,11 (dua koma sebelas) gram (kode II). 6. 1 (satu) buah pipet kaca dengan selang warna merah muda yang berisi sabu dengan berat kotor 1,82 (satu koma delapan puluh dua) gram (kode III). ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08616/NNF/2023 tanggal 02 November 2023 dengan nomor barang bukti 29048/2023/NNF s.d. nomor barang bukti 29079/2023/NNF masing-masing Positif (+) mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta diperoleh berat bersih (netto) 55,294 (lima puluh lima koma dua sembilan empat) gram; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram berupa Shabu tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------- -------------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa HAIRUL AKBAR als ILUNG als ANDRA bin DEDI SUWARDI pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------- ---------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal ketika Terdakwa menanyakan lowongan pekerjaan kepada seseorang yang biasa dipanggil BOLANG kemudian BOLANG menawarkan pekerjaan menjual shabu kepada Terdakwa dengan keuntungan sebesar 10 ?ri hasil menjual shabu sehingga atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujui, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 Terdakwa berangkat ke Surabaya untuk mengambil shabu di toilet Terminal Bungurasih Surabaya dan setelah mendapatkan shabu tersebut Terdakwa berangkat ke Situbondo; Page 3 of 3 ? Selanjutnya atas laporan masyarakat terkait penguasaan Narkotika di Kabupaten Situbondo Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO (masing-masing merupakan Anggota SATRESNARKOBA POLRES Situbondo) melakukan penyelidikan dan didapat informasi penguasaan narkotika (sabu) yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga dilakukan penangkapan Terhadap Terdakwa; ? Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika, sebagai berikut : 1. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 7 (tujuh) poket yang diduga sabu dengan berat kotor 34,55 (tiga puluh empat koma lima puluh lima) Gram. 2. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 21 (dua puluh satu) poket yang diduga sabu dengan berat kotor 23,33 (dua puluh tiga koma tiga puluh tiga) Gram. 3. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 6,53(enam koma lima puluh tiga) Gram. 4. 1 (satu) buah pipet kaca dengan selang warna bening yang berisi sabu dengan berat kotor 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram (kode I). 5. 1 (satu) buah pipet kaca dengan selang warna bening yang berisi sabu dengan berat kotor 2,11 (dua koma sebelas) gram (kode II). 6. 1 (satu) buah pipet kaca dengan selang warna merah muda yang berisi sabu dengan berat kotor 1,82 (satu koma delapan puluh dua) gram (kode III). 7. 1 (satu) buah timbangan elektrik . 8. 1 (satu) buah sendok sabu warna hijau. 9. 1 (satu) buah korek api. 10.1 (satu) unit HP samsung warna hitam. 11.1 (satu) buah dompet warna hijau. 12.1 (satu) buah alat hisab sabu terbuat dari kaca. 13.1 (satu) buah alat hisab sabu terbuat dari plastik warna hijau. Yang seluruhnya milik Terdakwa, sehingga atas peristiwa tersebut Terdakwa dan Barang Bukti diamankan ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 diperoleh hasil sebagai berikut : 1. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 7 (tujuh) poket yang diduga sabu dengan berat kotor 34,55 (tiga puluh empat koma lima puluh lima) Gram. 2. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 21 (dua puluh satu) poket yang diduga sabu dengan berat kotor 23,33 (dua puluh tiga koma tiga puluh tiga) Gram. 3. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 6,53(enam koma lima puluh tiga) Gram. 4. 1 (satu) buah pipet kaca dengan selang warna bening yang berisi sabu dengan berat kotor 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram (kode I). 5. 1 (satu) buah pipet kaca dengan selang warna bening yang berisi sabu dengan berat kotor 2,11 (dua koma sebelas) gram (kode II). 6. 1 (satu) buah pipet kaca dengan selang warna merah muda yang berisi sabu dengan berat kotor 1,82 (satu koma delapan puluh dua) gram (kode III). ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08616/NNF/2023 tanggal 02 November 2023 dengan nomor barang bukti 29048/2023/NNF s.d. nomor barang bukti 29079/2023/NNF masing-masing Positif (+) mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta diperoleh berat bersih (netto) 55,294 (lima puluh lima koma dua sembilan empat) gram; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram berupa shabu tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya