Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Sit PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK CABANG SITUBONDO NURHAYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK CABANG SITUBONDO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 233.299.367,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang mempunyai itikad baik.
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit Skim Pundi Kencana Nomor: 468/2019 tertanggal 28 Januari 2019 ditandatangani oleh Penggugat bersama-sama dengan Tergugat dan segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 106 tahun 2019  aquo dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat sebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat sebagai kreditur.
  5. Menghukum Tergugat sebagai debitur secara seketika dan sekaligus membayar lunas kewajiban/hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 233.299.367,78 (dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah tujuh puluh delapan sen) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat selaku debitur  tidak melunasi seluruh pinjaman / kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada penggugat selaku kreditur, maka terhadap obyek sebidang tanah pekarangan beserta bangunan diatasnya dengan hak milik sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 00652 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo tanggal 25 Agustus 2017 tertulis atas nama Nurhayati/Tergugat seluas 2.304 m2 dengan Surat Ukur tanggal 01 Agustus 2017 Nomor 00501/2017 NIB 12351701.00569 yang terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur selaku debitur dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
  6. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  7. Menghukum tergugat untuk memenuhi isi putusan ini.
  8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak