Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
200/Pid.B/2016/PN Sit. | YUSAQ DJUNARTO, S.H. | 1.FATILAH Alias Bu ANAS Binti TORIWAN 2.MUHAMMAD RAJALI Alias Pak ANAS Bin NJUASAN |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Des. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
Nomor Perkara | 200/Pid.B/2016/PN Sit. | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Des. 2016 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-27/0.5.39/Epp.2/12/2016 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAANKESATU:------------ Bahwa mereka Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan dan Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2015, bertempat di depan rumah saksi Sulastri alias Bu Pit di Jalan Dusun Krajan RT.01/RW.01 Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan dan Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------ Pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 06.00 WIB saat saksi Sulastri sedang membeli tahu di pedagang sayur tiba-tiba saksi Anita Tilani menabrak saksi Sulastri alias Bu Pit dengan sepeda pedalnya. Bahwa kemudian saksi Sulastri alias Bu Pit berkata kepada saksi Anita Tilani “Kenapa kamu kok nabrak saya Ta?†Yang dijawab saksi Anita Tilani “biar, dulat, dulat†lalu saksi Anita Tilani pulang dan saksi Sulastri alias Bu Pit pulang juga. Tidak lama kemudian Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan datang di depan rumah saksi Sulastri alias Bu Pit dengan marah-marah sambil berkata “Arif maling, Arif malingâ€ÂÂ. Bahwa saksi Sulastri alias Bu Pit kemudian keluar dari rumahnya hendak menanyakan kenapa Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan berkata seperti itu, namun tiba-tiba Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan langsung menjambak rambut saksi Sulastri alias Bu Pit dengan kedua tangannya hingga saksi Sulastri alias Bu Pit terjatuh ke tanah. Bahwa saksi Sulastri alias Bu Pit kemudian mencoba berdiri dan Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan kembali menjambak rambut saksi Sulastri alias Bu Pit yang sedang berdiri dengan kedua tangannya, dalam waktu yang bersamaan datang Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan ke tempat kejadian yang langsung membantu Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan dengan cara memegang dan menarik kedua tangan saksi Sulastri alias Bu Pit ke arah belakang, sehingga Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan leluasa mencakar bagian wajah dan dada saksi Sulastri sebanyak 7 kali. Karena saksi Sulastri alias Bu Pit saat kedua tangannya dipegang dan dipelintir ke belakang oleh Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan meronta-ronta, akhirnya saksi Sulastri alias Bu Pit terjatuh lagi dan duduk di tanah, tetapi Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan tetap tidak melepaskan pegangannya dan masih memegang serta menarik kedua tangan saksi Sulastri alias Bu Pit ke arah belakang hingga Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan kembali mencakar bagian wajah dan dada saksi Sulastri sebanyak 4 (empat) kali, selanjutnya dalam keadaan saksi Sulastri alias Bu Pit terduduk di tanah, Terdakwa II Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan masih memegang dan menarik tangan saksi Sulastri ke arah belakang sehingga Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan menjambak rambut saksi Sulastri alias Bu Pit lagi yang akhirnya datang beberapa warga dan saksi Suhariyanto alias Pak Yanti untuk melerai dengan cara saksi Suhariyanto alias Pak Yanti menarik tangan saksi Sulastri alias Bu Pit dari pegangan Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan, namun Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan malah berkata “tidak usah ikut-ikut†yang dijawab oleh saksi Suhariyanto alias Pak Yanti “saya tidak ikut-ikut, saya hanya melerai†yang membuat Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan marah dan berkata tidak jelas (menggerutu) dan akhirnya Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan dan Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan menghentikan perbuatannya dan kembali pulang ke rumahnya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan dan Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan, saksi Sulastri alias Bu Pit mengalami luka babras pada dada bagian atas, ukuran panjang empat sentimeter lebar empat sentimeter, akibat kekerasan benda tumpul yang tidak menyebabkan penyakit/halangan dalam menjalankan aktifitas pekerjaan/jabatan sehari-hari sebagaimana hasil kesimpulan Visum et Repertum Puskesmas Banyuglugur Nomor : 024/012/431.206.7.4/2015 tanggal 27 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Monita Rizky Yanti selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Banyuglugur. ------------ Perbuatan Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan dan Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana. ATAU KEDUA: ------------ Bahwa mereka Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan dan Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2015, bertempat di depan rumah saksi Sulastri alias Bu Pit di Jalan dusun Krajan RT.01/RW.01 Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menimbulkan luka atau rasa sakit†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan dan Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------ Pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 06.00 WIB saat saksi Sulastri sedang membeli tahu di pedagang sayur tiba-tiba saksi Anita Tilani menabrak saksi Sulastri alias Bu Pit dengan sepeda pedalnya. Bahwa kemudian saksi Sulastri alias Bu Pit berkata kepada saksi Anita Tilani “Kenapa kamu kok nabrak saya Ta?†Yang dijawab saksi Anita Tilani “biar, dulat, dulat†lalu saksi Anita Tilani pulang dan saksi Sulastri alias Bu Pit pulang juga. Tidak lama kemudian Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan datang di depan rumah saksi Sulastri alias Bu Pit dengan marah-marah sambil berkata “Arif maling, Arif malingâ€ÂÂ. Bahwa saksi Sulastri alias Bu Pit kemudian keluar dari rumahnya hendak menanyakan kenapa Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan berkata seperti itu, namun tiba-tiba Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan langsung menjambak rambut saksi Sulastri alias Bu Pit dengan kedua tangannya hingga saksi Sulastri alias Bu Pit terjatuh ke tanah. Bahwa saksi Sulastri alias Bu Pit kemudian mencoba berdiri dan Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan kembali menjambak rambut saksi Sulastri alias Bu Pit yang sedang berdiri dengan kedua tangannya, dalam waktu yang bersamaan datang Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan ke tempat kejadian dan ikut membantu Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan dengan cara memegang dan menarik kedua tangan saksi Sulastri alias Bu Pit ke arah belakang, sehingga Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan leluasa mencakar bagian wajah dan dada saksi Sulastri sebanyak 7 kali. Karena saksi Sulastri alias Bu Pit saat kedua tangannya dipegang dan dipelintir ke belakang oleh Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan meronta-ronta, akhirnya saksi Sulastri alias Bu Pit terjatuh lagi dan duduk di tanah, tetapi Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan tetap tidak melepaskan pegangannya dan masih memegang serta menarik kedua tangan saksi Sulastri alias Bu Pit ke arah belakang hingga Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan kembali mencakar bagian wajah dan dada saksi Sulastri sebanyak 4 (empat) kali, selanjutnya dalam keadaan saksi Sulastri alias Bu Pit terduduk di tanah, Terdakwa II Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan masih memegang dan menarik tangan saksi Sulastri ke arah belakang sehingga Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan menjambak rambut saksi Sulastri alias Bu Pit lagi yang akhirnya datang beberapa warga dan saksi Suhariyanto alias Pak Yanti untuk melerai dengan cara saksi Suhariyanto alias Pak Yanti menarik tangan saksi Sulastri alias Bu Pit dari pegangan Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan, namun Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan malah berkata “tidak usah ikut-ikut†yang dijawab oleh saksi Suhariyanto alias Pak Yanti “saya tidak ikut-ikut, saya hanya melerai†yang membuat Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan marah dan berkata tidak jelas (menggerutu) dan akhirnya Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan dan Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan menghentikan perbuatannya dan kembali pulang ke rumahnya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan dan Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan, saksi Sulastri alias Bu Pit mengalami luka babras pada dada bagian atas, ukuran panjang empat sentimeter lebar empat sentimeter, akibat kekerasan benda tumpul yang tidak menyebabkan penyakit/halangan dalam menjalankan aktifitas pekerjaan/jabatan sehari-hari sebagaimana hasil kesimpulan Visum et Repertum Puskesmas Banyuglugur Nomor : 024/012/431.206.7.4/2015 tanggal 27 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Monita Rizky Yanti selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Banyuglugur. ------------ Perbuatan Terdakwa I. Fatilah alias Bu Anas binti Toriwan dan Terdakwa II. Muhammad Rajali alias Pak Anas bin Njuasan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |