Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2019/PN Sit RIZAL AINUL YAQIN 1.Pemerintah Propinsi Jawa Timur Cq Gubernur Jawa timur
2.Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr Soetomo Surabaya
3.dr. Putu
4.dr. Suwondo
5.dr. Azmi Farhad
6.dr. Adam
7.dr. Amanda Pratama
8.dr. Tio Spesialis Orthopedi Poli bedah Orthopedi Alat Gerak Bawah Kaki
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1RIZAL AINUL YAQIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H., M.Hum.RIZAL AINUL YAQIN
2H. ATEP RUHIYAT, S.Sos., M.Si.RIZAL AINUL YAQIN
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Propinsi Jawa Timur Cq Gubernur Jawa timur
2Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr Soetomo Surabaya
3dr. Putu
4dr. Suwondo
5dr. Azmi Farhad
6dr. Adam
7dr. Amanda Pratama
8dr. Tio Spesialis Orthopedi Poli bedah Orthopedi Alat Gerak Bawah Kaki
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Negara Republik Indonesia Cq Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. MengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya.
  2. MenyatakansecarahukumbahwaPerbuatanPara Tergugat

adalahperbuatanmelawanhukum(onrechtmatigedaad).

  1. Menyatakan jika ijin oprasional Tergugat II tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  2. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan kesehatan, mengembalikan fungsi kaki kanan Penggugat untuk menghilangkan/ menyembuhkan kecacatan.
  3. MenghukumPara Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat berupa :

Kerugian Materil:

  1. Biaya transportasi dan akomodasi berobat ke Poli Orthopedi RSUD dr. Soetomo Surabaya sebanyak 3 (kali) sebesar Rp. 11.250.000,-(sebelas juta duaratus limapuluh ribu rupiah).
  2. Biaya transportasi dan akomodasi berobat ke Poli Fisiotherapi RSUD dr. Abdoerrahem Situbondo sebanyak 10 ( kali ), sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
  3. Biaya transportasi dan akomodasi serta obat – obatan, berobat ke Praktik Mandiri di Jember sebulan 4 ( kali ) selama 7 bulan sebesar Rp. 119.000.000,- (seratus sembilanbelas juta rupiah).
  4. Kerugian Penggugat selama 7 bulan tidak lagi bisa mencari nafkah untuk keluarga, ditaksir sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah).
  5. Taksasi tidak bisa bekerja selama 10 bulan kedepan, sebesar Rp. 300.000.000,- (tigaratus juta rupiah)

Jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp. 635.250.000,-

(enamratus tigapuluh lima juta duaratus limapuluh ribu rupiah).

 

Kerugian Moril:

kerugian Moril selama Pengugat tidak dirawat yang terhambat

kesembuhannya yang mengakibatkan Penggugat menderita baik

fisik maupun psikis karena tidak bisa beraktifitasseperti biasanya

yang ditaksir tidak kurang dari sejumlah Rp. 1.000.000.000.-(satu

milyar rupiah).

Total kerugian Materil dan Moril yang harus dibayar oleh Para

Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 1.635.250.000,-(  satu

milyar enamratus tigapuluh lima juta duaratus limapuluh ribu

  1. ).
  1. MenghukumPara Tergugatuntukmembayaruangpaksa(dwangsom)sebesarRp.500.000,-(limaratusriburupiah)untuktiaplalaimelaksanakanputusandalamperkaraini,terhitungsejakputusanperkarainisudahberkekuatanhukumtetap(incrachtvangewijsde)
  2. Menghukum turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan melaksanakan isi dari putusan ini.
  3. Memerintahkan sebagai hukum Turut Tergugat untuk mencabut ijin oprasional Tergugat II.
  4. MenghukumPara Tergugatuntukmembayarsegalabiayayangtimbuldalamperkaraini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR:

ApabilaMajelisHakimPengadilanNegeri Situbondoberpendapatlain,MohonkiranyamemberikanPutusanyangseadil-adilnya(Exeaquoetbono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak