Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa SAHORI Bin MASIT pada hari Senin tanggal 17 April 2017 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di rumah saksi korban FARIDA di Dusun Panggil RT 01 RW 01 Desa Battal Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya terdakwa dengan saksi korban FARIDA berpacaran, kemudian terjadi perselisihan sehingga saksi korban FARIDA memutuskan hubungan pacaran tersebut tetapi terdakwa tidak bersedia sehingga muncul niat terdakwa untuk membakar rumah saksi korban FARIDA;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 April 2017 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa membawa 3 (tiga) botol besar bekas air minum mineral dari rumahnya, kemudian terdakwa membeli bensin sebanyak 3 (tiga) botol di kios bensin milik saksi RUDI SANTOSO di Kampung Pao RT 02 RW 04 Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, setelah itu dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha ZR Nopol: P-6068-EQ warna merah tahun 2009 Noka: MH35D90019J167043 Nosin: 5D9167096 terdakwa menuju ke rumah saksi korban FARIDA di Dusun Panggil RT 01 RW 01 Desa Battal Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, sesampainya di perbatasan Desa Klampokan dengan Desa Battal kemudian terdakwa berhenti dan menyembunyikan sepeda motornya di persawahan, setelah itu terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah saksi korban FARIDA, selanjutnya terdakwa mengambil ranting kayu jati kemudian ujungnya diberi jerami dan diikat kawat, setelah itu terdakwa menyiramkan 2 (dua) botol bensin ke dinding rumah saksi korban FARIDA yang terbuat dari papan kayu dan anyaman bambu, sedangkan bensin yang 1 (satu) botol lagi diletakkan di bawah dekat dinding rumah saksi korban FARIDA tersebut, selanjutnya terdakwa membakar ujung jerami dan menyulutkannya ke dinding rumah saksi korban FARIDA tersebut sehingga rumah saksi korban FARIDA terbakar;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat rumah dan barang-barang milik saksi korban FARIDA terbakar, selain itu rumah dan barang-barang milik saksi SUPRIYADI yang berdempetan dengan rumah saksi korban FARIDA juga ikut terbakar, sehingga atas kejadian tersebut kerugian keseluruhan diitaksir sebesar Rp.50.000.000-, (lima puluh juta rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP. |