Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa Ahmad Suhadi alias Pak Septi alias Mayor bin Sarimin pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2018 bertempat di Terminal Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari laporan beberapa warga masyarakat, dimana pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekira pukul 19.30 WIB terdapat laporan bahwa ada seorang pengamen yaitu Terdakwa berjalan mondar-mandir dari arah Terminal Besuki menuju ke depan apotik Bing Jaya dan kemudian balik lagi ke Terminal Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo sambil di tangan kanannya menenteng senjata tajam jenis celurit dan tangan kirinya menenteng gitar, sehingga saksi Bagus Murdono dan saksi Edy Susanto menindaklanjuti laporan tersebut dengan menuju ke Terminal Besuki membawa mobil patroli mencari pengamen yang membawa senjata tajam jenis celurit tersebut. Bahwa setelah kurang lebih 5 (lima) menit akhirnya saksi Bagus Murdono dan saksi Edy Susanto menemukan Terdakwa selaku pengamen yang dimaksud dalam laporan masyarakat tersebut dalam posisi tangan kanannya memegang senjata tajam jenis celurit dengan ciri-ciri gagang celurit terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang 17 cm dan panjang keseluruhan ± 46 cm, karena menyadari kedatangan saksi  Bagus Murdono dan saksi Edy Susanto akhirnya Terdakwa menyembunyikan celurit yang dibawanya di bawah kios tempat berjualan buah, melihat hal tersebut saksi Bagus Murdono dan saksi Edy Susanto langsung mengamankan Terdakwa serta celurit yang disembunyikannya untuk kemudian dibawa ke kantor Kepolisan Sektor Besuki untuk dimintai keterangan, dimana ternyata Terdakwa tidak memiliki izin dalam memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) jenis celurit tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa Ahmad Suhadi alias Pak Septi alias Mayor bin Sarimin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. |