Dakwaan |
Menjual atau mengedarkan setiap orang pribadi perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP dengan sengaja melakukan peredaran penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol dan atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP dikarang melakukan peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol dan atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang dengan sengaja memproduksi menyimpan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk dalam Gol A, Golongan B dan Golongan C termasuk didalamnya minuman hasil Oplosan atau eceran dan atau jenis minuman beralkohol lainnya sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 35 ayat 1 jo Pasal 23 ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat 3 jo Pasal 23 ayat 2 PERDA No. 02 Tahun 2018 tentang Pengedalian dan Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol; |