Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa WAWAN ADI SUSANTO alias WAWAN alias AWAN Bin ACHMAD pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekitar jam 09.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2022 bertempat di gudang toko yang berada di Jalan Cempaka II Nomor 2 RT.01 RW.01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Sengaja Membakar, Menjadikan Letusan atau Mengakibatkan Kebanjiran Yang Dapat Mendatangkan Bahaya Umum Bagi Barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa mengantar istrinya ke tempat kerja di Koperasi Simpan Pinjam Asri yang terletak di Kecamatan Panji, dan setelah mengantar istrinya selanjutnya Terdakwa membeli bensin jenis pertalite yang berisi 1 (satu) liter yang ditaruh ditempat berupa botol bekas air mineral dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di kios milik saksi SAMIDI yang berada di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Utara Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan maksud untuk membakar toko milik saksi korban NURUL HUDA yang berada di Jalan Cempaka II Nomor 2 RT.01 RW.01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo karena sebelumnya Terdakwa merasa sakit hati kepada pemilik toko yang sebelumnya Terdakwa membeli rokok tetapi uang Terdakwa ditolak karena alasan uangnya kusut, kemudian langsung menuju ke lokasi took dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat nomor polisi P-2008-BI, setelah sesampainya dilokasi toko tersebut, Terdakwa berhenti di gang di belakang Toko di Jalan Cempaka II Nomor 2 RT.01 RW.01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Terdakwa berpura-pura buang air kecil sambil melihat sekitar gudang dan Terdakwa melihat jendela gudang di belakang toko tersebut, setelah memastikan tidak ada orang Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat nomor polisi P-2008-BI Terdakwa mendekati dan memarkirkan di dekat gudang, selanjutnya Terdakwa mengambil botol berisi bensin yang Terdakwa taruh di tengah motor, melihat di tutup botol lubang kecil karena kurang besar Terdakwa menambahi lubang pada tutup botol dengan menggunakan kunci sepeda motor milik Terdakwa, selanjutnya botol yang berisi bensin Terdakwa siramkan ke dalam gudang melalui celah-celah jendela krepyak yang terbuat dari kaca, Terdakwa siramkan dari atas sampai dengan bawah jendela, kemudian Terdakwa menaruh botol kembali di tengah-tengah motor di pengait sepeda motor selanjutnya Terdakwa mengambil kertas dan korek lalu Terdakwa bakar kertas tersebut setelah terbakar Terdakwa masukkan kertas kedalam gudang melalui celah-celah jendela gudang kemudian segera Terdakwa pergi meninggalkan gudang, kemudian Terdakwa memantau gudang dari kejauhan namun tidak terjadi kebakaran di gudang tersebut, kemudian Terdakwa jalan sambil berpura-pura memegang handphone sambil berpura-pura menelepone dan melihat sekitar gudang setelah Terdakwa yakin tidak ada orang, Terdakwa membakar kertas lagi dan Terdakwa masukkan kembali ke dalam gudang melalui celah-celah jendela krepyak, kemudian setelah api di jendela terbakar Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut untuk pulang kerumah Terdakwa, dalam perjalanan Terdakwa membuang bekas botol yang berisi sisa bensin jenis pertalite yang Terdakwa gunakan untuk membakar Gudang tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut membahayakan dan dapat menyebabkan kebakaran di Gudang yang berisi barang-barang jualan milik saksi korban NURUL HUDA, tetapi sebelum api tersebut membakar seluruh barang yang ada dalam Gudang tersebut, api dapat dipadamkan oleh warga sekitar.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ke-1 KUHPidana. |