Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 143,452,958.00 (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 114,980,193.00 (Seratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 28,472,765.00 (Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |