Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa Monawir alias Nawir bin Muhni pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi di bulan November 2015 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2015 bertempat di atas perahu milik saksi Sahrawi yang ditambatkan di Pelabuhan Kalbut yang terletak di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi di bulan November 2015 pukul 20.00 WIB, dimana Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Pelabuhan Kalbut yang terletak di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio milik Terdakwa, dengan tujuan hanya jalan- jalan mengusir kebosanan, sesampainya di Pelabuhan Kalbut Terdakwa langsung duduk- duduk di bebatuan pemecah ombak dekat dengan banyaknya perahu mesin penangkap ikan yang bersandar di tepi laut Pelabuhan Kalbut, selang beberapa saat Terdakwa langsung berkeinginan untuk naik ke atas perahu mesin penangkap ikan yang sedang disandarkan, lalu Terdakwa langsung menuju ke sebuah perahu mesin penangkap ikan milik saksi Sahrawi, setelah Terdakwa naik ke atas perahu mesin penangkap ikan tersebut Terdakwa melihat, sebuah jaring penangkap ikan terikat di dalam perahu mesin penangkap ikan tersebut, dari situ timbul niat Terdakwa untuk mengambilnya, akhirnya karena untuk mengambilnya membutuhkan alat pemotong supaya jaring penangkap ikan bisa terlepas, maka Terdakwa terlebih dulu mengambil sebuah pisau kecil yang ada pada sepeda motor Yamaha Mio milik Terdakwa yang Terdakwa parkirkan di bebatuan pemecah ombak, setelah Terdakwa mengambil pisau kecil milik Terdakwa yang ada di sepeda motor Yama Mio tersebut, Terdakwa langsung memotong tepat pada bagian untuk membungkus atau menangkap ikan (wadah ikan) dengan menggunakan pisau kecil yang Terdakwa bawa tersebut, setelah selesai memotong dan Terdakwa berhasil memutus bagian pembungkus (wadah) jaring penangkap ikan tersebut, Terdakwa kemudian memisahkan bagian jaring jaring penangkap ikan yang melekat pada perahu mesin penangkap ikan tersebut, dan Terdakwa langsung membawa jaring penangkap ikan yang telah berhasil diambilnya, kemudian Terdakwa naikkan ke atas sepeda motor Yamaha Mio milik Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa untuk menyimpan jaring penangkap ikan yang telah berhasil Terdakwa ambil tersebut, untuk kemudian menjualnya kepada saksi Samlawi seharga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 sekira pukul 16.00 WIB ketika saksi Sahrawi melewati sebuah jalan di Kampung Kepperan, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, saksi Sahrawi melihat sebuah jaring penangkap ikan milik saksi Sahrawi yang ciri- cirinya sama persis dengan milik saksi Sahrawi yang telah hilang tersebut di jemur dengan cara di gantung di sebuah halaman rumah di Kampung Kepperan, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo tersebut, atas dasar itulah saksi Sahrawi kemudian melaporkan apa yang saksi Sahrawi lihat untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Sahrawi mengalami kerugian senilai Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) atau kurang lebih sekitar jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. |