Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANDRE BAGUS PRATIASTO als ANDRE bin MUHAMMAD SALEH (alm.) pada hari
Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dibulan
Desember 2022, bertempat di Jl. Desa Curah Tatal masuk Kampung Deregung Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa
Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri
Situbondo berwenang mengadili, Orang perseorangan yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai,
atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e “Setiap orang dilarang mengangkut,
menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan
sahnya hasil hutan, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa menulis status Whatsapp
dengan kalimat ”INFO LOWONGAN KERJA”, kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekitar pukul
15.30 WIB Terdakwa menerima telepon dari Sdr. CANDRA LESTARI (Daftar Pencarian Orang) menawarkan
pekerjaan sebagai sopir dan atas tawaran tersebut Terdakwa bersedia, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07
Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa menerima telepon kembali dari Sdr. CANDRA LESTARI yang
pada pokoknya Terdakwa disuruh mengangkut kayu di daerah Curah Tatal atas suruhan tersebut Terdakwa
berangkat menuju Desa Curah Tatal dengan mengendarai 1 (satu) unit Pick Up merk Daihatsu Grandmax nopol
L 9517 AZ yang sebelumnya telah disiapkan oleh Sdr. CANDRA LESTARI, setelah sampai di Desa Curah Tatal
Terdakwa dijemput oleh orang dan disuruh berhenti di suatu tempat pinggir jalan, selanjutnya orang tersebut
menaikkan beberapa balok kayu ke atas pick up yang dikemudikan Terdakwa dan setelah selesai menaikkan
kayu kemudian Terdakwa kembali ke arah Situbondo;
- Bahwa dengan adanya laporan masyarakat terkait dengan adanya 1 (satu) unit Pick Up merk Daihatsu
Grandmax nopol L 9517 AZ yang mengangkut kayu dari kawasan hutan, kemudian Saksi SUPARDI, Saksi
SUSIANTO dan Saksi MULYADI (masing-masing merupakan Pegawai KRPH Bayeman) menghentikan mobil yang
dikemudikan oleh Terdakwa, pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa kayu yang dimuat
tersebut berasal dari kawasan hutan dan akan dibawa ke Situbondo tanpa dilengkapi dengan surat
keterangan sahnya hasil hutan sehingga Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum
lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh TIM dari Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayeman, muatan kayu
yang diangkut Terdakwa tersebut berjenis kayu Sono Keling sebanyak 7 (tujuh) balok/persegi dengan rincian
sebagai berikut :
1. 1 (satu) batang ukuran panjang 92 cm, tebal 14 cm, lebar 26 cm;
2. 1 (satu) batang ukuran panjang 110 cm, tebal 18 cm, lebar 18 cm;
3. 1 (satu) batang ukuran panjang 100 cm, tebal 20 cm, lebar 20 cm;
4. 1 (satu) batang ukuran panjang 103 cm, tebal 24 cm, lebar 25 cm;
5. 1 (satu) batang ukuran panjang 105 cm, tebal 20 cm, lebar 21 cm;
6. 1 (satu) batang ukuran panjang 102 cm, tebal 25 cm, lebar 22 cm;
7. 1 (satu) batang ukuran panjang 80 cm, tebal 24 cm, lebar 25 cm;
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan di dalam kawasan hutan (Perhutani RPH Bayeman) petak 16.V ditemukan
1 (satu) tonggak kayu sono keling bercabang 2 (dua) dan setelah dicocokkan antara potongan tonggak dengan
barang bukti maka diperoleh hasil kesamaan corak dan warna kayu dan kesamaan bontos pangkal (identik);
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 366/KPTS/DIR/2016 tanggal 30 Maret 2016
dokumen yang termasuk surat keterangan sahnya hasil hutan yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan
antara lain :
Page 2 of 2
1) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK);
2) Daftar Kayu Bulat (DKB)/DK 304 untuk A.III;
3) Daftar Kayu Bulat (DKB)/DK 304b untuk A.II.AI.KBP Kayu Bakar.
- Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.
42/Menlhk-SetJen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari
hutan tanaman pada hutan produksi, dijelaskan bahwa dokumen yang termasuk surat keterangan sahnya hasil
hutan yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan antara lain :
1) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) digunakan untuk menyertai pengankutan :
a. Kayu bulat dari TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB dan Industri Primer;
b. Kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer;
2) Nota Angkutan/Nota Perusahaan pemilik kayu olahan digunakan untuk menyertai :
a. Pengangkutan arang kayu dan/atau daur ulang;
b. Pengangkutan bertahap hasil hutan kayu dari lokasi pengiriman ke pelabuhan muat dan/atau dari
pelabuhan bongkar ke tujuan akhir;
c. Pengangkutan kayu olahan dari TPT-KO;
d. Pengangkutan KBK yang berasal dari pohon tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah
darikawasan hutan yang berubah status menjadi bukan kawasan hutan yang peruntukannya langsung
sebagai cerucuk;
e. Pengangkutan kayu impor dari pelabuhan umum ke industri pengolahan kayu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal
12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 37
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |