Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
Â
- Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG dan/atau REVINDIKATOIR BESLAG atas OBJEK SENGKETA dan harta benda milik TERGUGAT I berupa tanah dan rumah yang berdiri di atasnya sebagaimana tersebut pada alamat TERGUGAT I yang disebutkan        di atas adalah sah dan berharga ;
Â
- Menyatakan menurut bahwa sebidang tanah pekarangan yang terletak di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo , satu dan lain hal terurai dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 1121/Desa Mimbaan (sekarang Kelurahan Mimbaan) , Gambar Situasi Tanggal   7 APRIL 1983 NO. 451, Luas 1.300 M2 (seribu tiga ratus meter persegi) , dengan batas-batas :
U t a r a :Tegal (sekarang Pekarangan) PAK TIN alias MUDARSO ;
T i m u r:Tegal (sekarang Pekarangan) PAK TIN alias
MUDARSO , dan Pekarangan PENGGUGAT;
S e l a t a n:Tegal PENGGUGAT (sekarang Pekarangan Sekolah
MTs Negeri Situbondo) ;
B a r a t:Jalan Desa (sekarang Selokan ) ;
adalah sah Tanah Hak Milik PENGGUGAT asal dari membeli kepada MURINA alias BOK KARYONO , sebagaimana tersebut dalam AKTA JUAL BELI NO. 107/JB/PJI/IX/PPAT/1989, tanggal 28 SEPTEMBER 1989 yang dibuat oleh dan dihadapan SAPRAN SISWOWIJOTO, S.H. , PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di Situbondo ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penerbitan Sertifikat Hak  Milik (SHM) atas OBJEK SENGKETA yakni Sertifikat Hak Milik (SHM)   NO. 2813/KELURAHAN MIMBAAN atas nama Drs. SAMSUL HADI        (in casu TERGUGAT I) adalah tumpang tindih atau overlapping dengan bidang tanah dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 1121/DESA MIMBAAN (sekarang KELURAHAN MIMBAAN) Tanah Hak Milik PENGGUGAT tersebut ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa OBJEK SENGKETA tersebut adalah sah merupakan sebagian dari Bidang Tanah Hak Milik PENGGUGAT, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 1121/DESA MIMBAAN (sekarang KELURAHAN MIMBAAN) ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penerbitan Sertifikat Hak  Milik (SHM) NO. 2813/KELURAHAN MIMBAAN atas nama Drs. SAMSUL HADI (in casu TERGUGAT I) tersebut yang dilakukan oleh    TERGUGAT II adalah mengandung cacat hukum, dan karenanya Sertifikat Hak  Milik (SHM) NO. 2813/KELURAHAN MIMBAAN atas nama Drs. SAMSUL HADI (in casu TERGUGAT I) tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk berlaku ;
- Menghukum dan merintahkan kepada TERGUGAT II untuk membatalkan dan/atau mencoret (mematikan) Sertifikat Hak  Milik (SHM) NO. 2813/KELURAHAN MIMBAAN atas nama Drs. SAMSUL HADI (in casu TERGUGAT I) dari daftar Buku Tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo oleh karena penerbitannya mengandung cacat hukum ;
- Menghukum dan memerintah kepada TERGUGAT I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 2813/KELURAHAN MIMBAANÂ Â Â Â Â atas nama Drs. SAMSUL HADI (in casu TERGUGAT I) kepada TERGUGAT II ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I memohon penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 2813/KELURAHAN MIMBAAN atas nama Drs. SAMSUL HADIÂ (in casu TERGUGAT I) atas OBJEK SENGKETA kepada TERGUGAT II sehingga cacat hukum karena telah terjadi tumpang tindih atau overlapping dengan bidang tanah dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 1121/DESA MIMBAAN (sekarang KELURAHAN MIMBAAN) Hak Milik PENGGUGAT tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat II menerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 2813/KELURAHAN MIMBAAN atas nama Drs. SAMSUL HADIÂ (in casu TERGUGAT I) atas OBJEK SENGKETA sehingga cacat hukum karena terjadi tumpang tindih atau overlapping dengan bidang tanah dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 1121/DESA MIMBAAN (sekarang KELURAHAN MIMBAAN) Hak Milik PENGGUGAT tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I menguasai OBJEK SENGKETA tersebut adalah tanpa alas hak yang sah menurut hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat I atau siapapun saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala macam bangunan yang berdiri dan/atau segala macam tanaman yang tumbuh di atas Bidang Tanah Hak Milik PENGGUGAT tersebut dalam Sertifikat Hak  Milik (SHM) NO. 1121/DESA MIMBAAN (sekarang KELURAHAN MIMBAAN), bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Aparat Kepolisian) ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I yang menguasai dan memohon penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas OBJEK SENGKETA tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian immateriil (moril) maupun kerugian materiil ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I yang menguasai dan memohon penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas OBJEK SENGKETA secara Melawan Hukum (onrechtmatige daad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moril) maupun materiil bagi Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar            Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) , dan kerugian materiil sebesar Rp. 147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada  Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian materiil kepada  Penggugat sebesar Rp. 147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah)  dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat II yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 2813/KELURAHAN MIMBAAN atas nama Drs. SAMSUL HADIÂ (in casu TERGUGAT I) atas OBJEK SENGKETA secara Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) telah menimbulkan kerugian immateriil (moril) Â bagi Penggugat ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat II yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 2813/KELURAHAN MIMBAAN atas nama Drs. SAMSUL HADIÂ (in casu TERGUGAT I) atas OBJEK SENGKETA secara Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) bagi Penggugat , yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada  Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,-      (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum Tergugat I Â dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar @ Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera lunas dan sekaligus oleh Penggugat , karena Tergugat I Â dan TERGUGAT II lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding dan kasasi ;
- Menghukum Tergugat I Â dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau , apabila PENGADILAN NEGERI SITUBONDO berpendapat lain , maka :
S U B S I D A I RÂ Â :
Mohon putusan lainnya yang seadil-adilnya menurut hukum, keadilan dan kebenaran (Naar Goede Justitie Recht Doen) |