Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2020/PN Sit Sodiq Suksmana Hadi, S.H. Abu Hasan Alias Pak Abu Bin Safi'i Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-506/M.5.40/Epp.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Sodiq Suksmana Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abu Hasan Alias Pak Abu Bin Safi'i[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa ABU HASAN als PAK ABU bin SAFI’I pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekira jam 15.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2020, bertempat di Dsn Krajan, Ds Kalianget, Kec Banyuglugur, Kab Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Suryono, saksi Achmad Nurdaik beserta anggota lainnya yang merupakan anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn Krajan, Ds Kalianget, Kec Banyuglugur, Kab Situbondo terdapat seseorang yang sedang melakukan perjudian jenis Togel, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana diatas para saksi mendatangi tempat tersebut, sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat terdakwa sedang menjual nomor togel online jenis HK dan SGP, mengetahui hal tersebut selanjutnya para saksi melakukan penangkapan secara paksa terhadap terdakwa.
            Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian diketemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk Nokia type TA-1114 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 44.000,00 (empat puluh empat ribu rupiah) setelah diintrograsi kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa menerima penitipan pembelian togel dari 2 orang yang bernama Ramadhan menitip untuk pembelian togel jenis SGP yaitu angka 15 dengan keuangan Rp. 8.000,00 / 8 lembar, kemudian angka 12 dengan keuangan Rp.8000,00/ 8 lembar, dan angka 21 dengan keuangan Rp.4.000,00 / 4 lembar. Sedangkan pembeli satunya yaitu Doulhadi menitip untuk pembelian togel jenis SGP yaitu angka 86 dengan keuangan Rp.12.000,00 /12 lembar, angka 35 dengan keuanganRp.12.000,00 /12 lembar angka 95 dengan keuangan Rp. 12.000,00 /12 lembar angka 25 dengan keuangan Rp.12.000,00 / 12 lembar kemudian angka 79 dengan keuangan Rp. 12.000,00 / 12 lembar.
  • Bahwa dalam hal pembelian angka togel terdakwa mendapatkan keuntungan yang didapat dari pembeli yaitu apabila Bandar mendapatkan Rp.55.000,00 kemudian terdakwa memberikan uang kepala pembeli Rp. 50.000,00 sehingga komisi terdakwa Rp.5.000,00 untuk pembelian 3 angka Bandar mendapatkan Rp. 300.000,00 terdakwa menyerahkan uang kepada pembeli sebesar Rp. 280.000,00 sehingga komisi terdakwa Rp.20.000,00 untuk pembelian 4 angka dari Bandar mendapatkan Rp.2.000.000,00 terdakwa memberikan uang kepada pembeli sebesar Rp. 1.800.000,00 sehingga komisi yang diterima terdakwa Rp. 200.000,00.
  • Bahwa dalam penjualan angka togel terdakwa berperan sebagai pengecer yang kemudian oleh terdakwa angka togel dan uang hasil penjualan togel tersebut disetorkan kepada RETNO WIJAYA yang beralamat di Dsn Krajan, Ds Kalianget, Kec Banyuglugur, Kab Situbondo.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya