Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2020/PN Sit Devika Yuniasri M, S.H. Saromo Bin Sarijo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-459/M.5.40/Ep.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Devika Yuniasri M, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saromo Bin Sarijo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa terdakwa SAROMO Bin SARIJO bersama-sama dengan AHMAD SUGIONO ALIAS MAT BIN BURIMAN (terpidana dalam berkas perkara lain) pada hari yang sudah tidak dapat diingat secara pasti pada tanggal 16 November 2019 sekira pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Tahun 2019, bertempat di Desa Klompang Kec Pakong Kab Pamekasan atau dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal (Kec Besuki Kab Situbondo), berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan (Rutan Kelas II b Situbondo) hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam tindak pidana itu dilakukan,  maka dilaksanakan di daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa SAROMO Bin SARIJO dengan cara-cara sebagaimana berikut :

  • Bahwa PT KUNING INDAH PERKASA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa ekspedisi atau pengiriman barang atau jasa angkut barang dengan saksi HENDRA WINARTO Alias HENDRA selaku direktur;
  • Bahwa terdakwa SAROMO Bin SARIJO bekerja di PT KUNING INDAH PERKASA sebagai sopir sejak tahun 2018 dengan gaji sekitar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam satu kali pengiriman barang;
  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 November 2019 PT KUNING INDAH PERKASA mendapatkan order untuk mengangkut jagung sebanyak 48 ton milik sdr. HENDRO alamat Kec. Rambipuji Kab. Jember menuju ke Bogor Jawa Barat kemudian terdakwa SAROMO Bin SARIJO mendapatkan tugas dari saksi HENDRA WINARTO Alias HENDRA untuk mengambil jagung ke Jember dengan menggunakan 1 (satu) unit truk gandeng warna hijau No. Pol P-8916-UE milik PT KUNING INDAH PERKASA, setelah terdakwa SAROMO Bin SARIJO mengambil jagung selanjutnya terdakwa SAROMO Bin SARIJO kembali ke kantor untuk meminta uang saku perjalanan yang saat itu diberikan oleh saksi LIEDYA TJITRAWIDJAYA, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib tanggal 08 November 2019 terdakwa SAROMO Bin SARIJO berangkat menuju Bogor dan pada tanggal 12 November 2019 terdakwa SAROMO Bin SARIJO menelepon ke kantor dan mengatakan bahwa truk rusak di Kab. Batang Jawa tengah dan meminta ongkos perbaikan kemudian pada tanggal 13 November 2019 kantor mengirim uang kepada terdakwa SAROMO Bin SARIJO sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 12 November 2019 oleh karena biaya perbaikan truk tidak langsung dikirim, terdakwa SAROMO Bin SARIJO kemudian berniat untuk menjual muatan jagung dan pada saat berada di Kec. Waleri Kab. Kendal terdakwa SAROMO Bin SARIJO menjual muatan jagung sebanyal 10 (sepuluh) ton kepada seseorang yang bernama Pak NO seharga Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), setelah itu terdakwa SAROMO Bin SARIJO menghubungi saksi AHMAD SUGIONO yang juga sopir di PT KUNING INDAH PERKASA meminta saksi AHMAD SUGIONO untuk mencarikan tempat penjualan jagung;
  • Bahwa terdakwa SAROMO Bin SARIJO selanjutnya menyusul saksi AHMAD SUGIONO di Surabaya dan pada tanggal 16 November 2019 sekitar jam 24.00 wib terdakwa SAROMO Bin SARIJO dan saksi AHMAD SUGIONO bertemu di parkiran Margomulyo selanjutnya terdakwa SAROMO Bin SARIJO dan AHMAD SUGIONO langsung menuju Kab. Pamekasan Madura, pada tanggal 17 November 2019 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa SAROMO Bin SARIJO bersama-sama dengan saksi AHMAD SUGIONO sampai di rumah sdr. RAN (belum tertangkap) kemudian 3 (tiga) hari kemudian pada tanggal 20 November 2019 sdr. RAN menemukan tempat penjualan jagung kemudian saksi AHMAD SUGIONO dan sdr. RAN pergi menjual 2,7 ton jagung kepada sdr. ABDUL KARIM (belum tertangkap) dan mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp 7.770.000 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diterima oleh terdakwa SAROMO Bin SARIJO, dimana saksi AHMAD SUGIONO mendapatkan uang sebesar Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan, selanjutnya sisa jagung sebanyak 35,3 ton oleh terdakwa SAROMO Bin SARIJO diserahkan kepada sdr. RAN untuk dijual lagi;
  • Bahwa terdakwa SAROMO Bin SARIJO juga berniat untuk menjual 1 (satu) unit truk gandeng warna hijau No. Pol P-8916-UE milik PT KUNING INDAH PERKASA dan meminta bantuan sdr. RAN dan sdr. YANTO Alias SIHE (belum tertangkap) untuk mencari pembeli dimana saat itu truk akan dijual dengan harga Rp 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) kemudian kemudian truk tersebut dibeli oleh saksi FEBRIANTONI, SH (Anggota Kepolisian Polres Situbondo) yang menyamar sebagai pembeli dengan uang muka Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui transfer ke rekening BCA An. FEBRI SUGIANTO dengan nomor rekening 1920766028;
  • Bahwa pada tanggal 25 November 2019 sekitar jam 02.00 terdakwa SAROMO Bin SARIJO bersama-sama dengan saksi AHMAD SUGIONO, sdr. RAN dan sdr. YANTO Alias SIHE bertemu dengan saksi FEBRIANTONI, SH dan saksi SAMSUL ARIFIN di gudang bekas dekat rumah sdr. RAN di Desa Klompang Kec Pakong Kab Pamekasan untuk bertransaksi truk milik PT KUNING INDAH PERKASA selanjutnya dilakukan penangkapan dan yang berhasil ditangkap adalah saksi AHMAD SUGIONO kemudian setelah sempat melarikan diri terdakwa SAROMO Bin SARIJO berhasil ditangkap;
  • Akibat perbuatan terdakwa SAROMO Bin SARIJO bersama-sama dengan saksi AHMAD SUGIONO, saksi HENDRA WINARTO selaku direktur PT KUNING INDAH PERKASA mengalami kerugian sebesar Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa SAROMO Bin SARIJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

SUBSIDAIR :

----- Bahwa terdakwa SAROMO Bin SARIJO bersama-sama dengan AHMAD SUGIONO ALIAS MAT BIN BURIMAN (terpidana dalam berkas perkara lain) pada hari yang sudah tidak dapat diingat secara pasti pada tanggal 16 November 2019 sekira pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Tahun 2019, bertempat di Desa Klompang Kec Pakong Kab Pamekasan atau dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal (Kec Besuki Kab Situbondo), berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan (Rutan Kelas II b Situbondo) hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam tindak pidana itu dilakukan,  maka dilaksanakan di daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan mana dilakukan terdakwa SAROMO Bin SARIJO dengan cara-cara sebagaimana berikut :

  • atau pengiriman barang atau jasa angkut barang dengan saksi HENDRA WINARTO Alias HENDRA selaku direktur;
  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 November 2019 PT KUNING INDAH PERKASA mendapatkan order untuk mengangkut jagung sebanyak 48 ton milik sdr. HENDRO alamat Kec. Rambipuji Kab. Jember menuju ke Bogor Jawa Barat kemudian terdakwa SAROMO Bin SARIJO mendapatkan tugas dari saksi HENDRA WINARTO Alias HENDRA untuk mengambil jagung ke Jember dengan menggunakan 1 (satu) unit truk gandeng warna hijau No. Pol P-8916-UE milik PT KUNING INDAH PERKASA, setelah terdakwa SAROMO Bin SARIJO mengambil jagung selanjutnya terdakwa SAROMO Bin SARIJO kembali ke kantor untuk meminta uang saku perjalanan yang saat itu diberikan oleh saksi LIEDYA TJITRAWIDJAYA, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib tanggal 08 November 2019 terdakwa SAROMO Bin SARIJO berangkat menuju Bogor dan pada tanggal 12 November 2019 terdakwa SAROMO Bin SARIJO menelepon ke kantor dan mengatakan bahwa truk rusak di Kab. Batang Jawa tengah dan meminta ongkos perbaikan kemudian pada tanggal 13 November 2019 kantor mengirim uang kepada terdakwa SAROMO Bin SARIJO sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 12 November 2019 oleh karena biaya perbaikan truk tidak langsung dikirim, terdakwa SAROMO Bin SARIJO kemudian berniat untuk menjual muatan jagung dan pada saat berada di Kec. Waleri Kab. Kendal terdakwa SAROMO Bin SARIJO menjual muatan jagung sebanyal 10 (sepuluh) ton kepada seseorang yang bernama Pak NO seharga Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), setelah itu terdakwa SAROMO Bin SARIJO menghubungi saksi AHMAD SUGIONO yang juga sopir di PT KUNING INDAH PERKASA meminta saksi AHMAD SUGIONO untuk mencarikan tempat penjualan jagung;
  • Bahwa terdakwa SAROMO Bin SARIJO selanjutnya menyusul saksi AHMAD SUGIONO di Surabaya dan pada tanggal 16 November 2019 sekitar jam 24.00 wib terdakwa SAROMO Bin SARIJO dan saksi AHMAD SUGIONO bertemu di parkiran Margomulyo selanjutnya terdakwa SAROMO Bin SARIJO dan AHMAD SUGIONO langsung menuju Kab. Pamekasan Madura, pada tanggal 17 November 2019 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa SAROMO Bin SARIJO bersama-sama dengan saksi AHMAD SUGIONO sampai di rumah sdr. RAN (belum tertangkap) kemudian 3 (tiga) hari kemudian pada tanggal 20 November 2019 sdr. RAN menemukan tempat penjualan jagung kemudian saksi AHMAD SUGIONO dan sdr. RAN pergi menjual 2,7 ton jagung kepada sdr. ABDUL KARIM (belum tertangkap) dan mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp 7.770.000 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diterima oleh terdakwa SAROMO Bin SARIJO, dimana saksi AHMAD SUGIONO mendapatkan uang sebesar Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan, selanjutnya sisa jagung sebanyak 35,3 ton oleh terdakwa SAROMO Bin SARIJO diserahkan kepada sdr. RAN untuk dijual lagi;
  • Bahwa terdakwa SAROMO Bin SARIJO juga berniat untuk menjual 1 (satu) unit truk gandeng warna hijau No. Pol P-8916-UE milik PT KUNING INDAH PERKASA dan meminta bantuan sdr. RAN dan sdr. YANTO Alias SIHE (belum tertangkap) untuk mencari pembeli dimana saat itu truk akan dijual dengan harga Rp 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) kemudian kemudian truk tersebut dibeli oleh saksi FEBRIANTONI, SH (Anggota Kepolisian Polres Situbondo) yang menyamar sebagai pembeli dengan uang muka Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui transfer ke rekening BCA An. FEBRI SUGIANTO dengan nomor rekening 1920766028;
  • Bahwa pada tanggal 25 November 2019 sekitar jam 02.00 terdakwa SAROMO Bin SARIJO bersama-sama dengan saksi AHMAD SUGIONO, sdr. RAN dan sdr. YANTO Alias SIHE bertemu dengan saksi FEBRIANTONI, SH dan saksi SAMSUL ARIFIN di gudang bekas dekat rumah sdr. RAN di Desa Klompang Kec Pakong Kab Pamekasan untuk bertransaksi truk milik PT KUNING INDAH PERKASA selanjutnya dilakukan penangkapan dan yang berhasil ditangkap adalah saksi AHMAD SUGIONO kemudian setelah sempat melarikan diri terdakwa SAROMO Bin SARIJO berhasil ditangkap;
  • Akibat perbuatan terdakwa SAROMO Bin SARIJO bersama-sama dengan saksi AHMAD SUGIONO, saksi HENDRA WINARTO selaku direktur PT KUNING INDAH PERKASA mengalami kerugian sebesar Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.

----- Perbuatan terdakwa SAROMO Bin SARIJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP  Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya