Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2022/PN Sit HERLINA Al Gd HERLIN b SUTOJO 1.BUK SAMSURI
2.SAMSURI
3.Ny. SAMSURI Alias DADA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 05 Jul. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1HERLINA Al Gd HERLIN b SUTOJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Ricky Ricardo H Allen, S.H.HERLINA Al Gd HERLIN b SUTOJO
Tergugat
NoNama
1BUK SAMSURI
2SAMSURI
3Ny. SAMSURI Alias DADA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yuniati Iswari, SH.SAMSURI
2Yuniati Iswari, SH.Ny. SAMSURI Alias DADA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR       :

  1. Menyatakan perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan,
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur
  3. Menyatakan pelawan adalah pemilik atas tanah dengan Petok Nomor 204 Persil Nomor 52 Kelas D.III seluas sekitar 790 M2 atas Nama Gd.HERLIN b SUTOJO yang terletak di desa Panji Lor,Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebelah Utara Pekarangan Muni dahulu tanahnya Bu Muni. Sebelah Timur Jalan Desa.Sebelah Selatan Jalan Kabupaten dahulu Jala PUD.Sebelah Barat Tanah Kuburan.
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Risalah AANMANING No. 2/Pdt.Eks/2022/PN.Sit  dalam Petitum diatas.
  5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Putusan Nomor 58/Pdt.G/2014/PN.Sit tanggal 25 Maret 2015 Jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 349/PDT/2015/PT.SBY tanggal 17 September 2015 Jo, Putusan  Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1838 K/PDT/2016 tanggal 30 September 2016 karena Ne Bis In Idem.
  6. Menghukum terlawan untuk membayar biaya perkara ini: 
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Siotubondo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak