Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AHMAD SYAFII als SYAFII bin BURAWI (alm.) pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2023 bertempat di Jl. Raya Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 20.16 WIB Terdakwa menerima telepon dari seseorang yang mengaku keponakan Sdr. OSNA meminta tolong kepada Terdakwa untuk dibelikan bahan peledak petasan sebanyak 0,5 (nol koma lima) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kg dan beberapa waktu sebelumnya Terdakwa juga menerima pesanan bahan peledak petasan sebanyak 0,5 (nol koma lima) kg dari seseorang yang mengaku bernama Sdr. OSNA dengan harga Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), atas pesanan bahan peledak petasan sebanyak 1 (satu) kg tersebut kemudian sekitar pukul 22.15 WIB Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 ke Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso membeli bahan peledak petasan sebanyak 1 (satu) kg yang dibagi 2 (dua) bungkus masing-masing 0,5 (nol koma lima) kg kepada seseorang bernama SUMARTIK (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah mendapatkan bahan peledak petasan tersebut kemudian Terdakwa bermaksud mengantarkan pesanan kepada seseorang yang mengaku keponakan Sdr. OSNA di daerah Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo;
- Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli bahan peledak petasan yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saksi SAMSUL ARIFIN (masing-masing merupakan Polisi dari SATRESKRIM POLRES Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi bubuk bahan peledak dengan berat total kurang lebih 1 (satu) kg (masing-masing berisi 0,5 kg), sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3073/BHF/2023 tanggal 27 April 2023 dengan nomor barang bukti 149/2023/BHF dan nomor barang bukti 150/2023/BHF masing-masing didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3), Sulfur (S) dan Aluminium (Al), yang merupakan bahan peledak jenis low explosive;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang memperjual belikan bahan peledak tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 3------------------------------------------------------
|