Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2018/PN Sit. | Suryani, S.H. | Go Bobby Bintoro | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mar. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2018/PN Sit. |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mar. 2018 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-518/0.5.39/Euh.2/02/2018 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | D A K W A A N KESATU ------- Bahwa  terdakwa GO BOBBY BINTORO pada hari Senin   tanggal 02 Oktober 2017  sekira pukul 06.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Raya Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada  tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa GO BOBBY BINTORO, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Kepala : Teradapat luka terbuka dikepala bagian kiri 4 cm x 1 cm, terdapat luka babras dimata kiri 0,5 cm x 0,5 cm Leher : Tidak diketemukan tanda tanda luka / memar (-) Dada : Tidak diketemukan tanda tanda luka / memar (-) Perut : Tidak diketemukan tanda tanda luka / memar (-) Vagina : Tidak diketemukan tanda tanda luka / memar (-) Kaki dan Tangan : Terdapat luka terbuka dilutut kanan 2 cm x 1 cm, terdapat patah tulang di paha kanan 3 cm x 1 cm Tensi : 120/80 mmHg Nadi : 88 x/mnt Suhu : 36 CPernafasan : 24 x /mnt Kesimpulan Ditemukan luka terbuka di kepala bagian kiri 4 cm x 1 cm, terdapat luka babras dimata kiri 0,5 cm x 0,5 cm, terdapat luka terbuka di lutut kiri 2 cm x 1 cm, terdapat patah tulang tertutup pada paha kanan3 cm x 1 cm. Dengan adanya patah tulang tertutup di paha kanan 3 cm x 1 cm, sehingga perlu penanganan yang lebih serius hingga dirujuk kerumah sakit. Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------------------------- dan ------------------------------------------ KEDUA ------- Bahwa terdakwa GO BOBBY BINTORO pada hari Senin  tanggal 02 Oktober 2017 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Raya Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa GO BOBBY BINTORO, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang  , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  |
Pihak Dipublikasikan | Ya |