Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa terdakwa RAHMAWI Alias Pak WIWI bin SAMI’AN pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2017 sekira pukul 15.00 wib atau setidak- tidaknya pada dalam Tahun 2017, Bertempat di gudang yang terletak di Kampung Beringin Rt. 02 Rw. 02 Desa Jangkar Kec. Jangkar Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa telah menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2017 sekira pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 24.00 Wib terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak berupa solar bersubsidi sebanyak 8 kali pembelian di SPBU Asembagus Situbondo sebanyak ± 475 (empat ratus tujuh puluh lima) liter dengan harga perliter Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan jumlah uang yang dibayar oleh terdakwa ke SPBU Asembagus Situbondo sebesar Rp 2.472.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) selanjutnya solar tersebut dimasukkan ke dalam 15 (lima belas) buah jerigen ± 450 liter @ 30 liter/jerigen dan 1 (satu) buah jerigen ± 25 liter lalu terdakwa meletakkan 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari karung sak warna putih kemudian terdakwa letakkan dibagian belakang sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa selanjutnya  diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX 100 warna hijau dan langsung dibawa ke gudang milik terdakwa di Kampung Beringin Rt 02 Rw 02 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo yang rencananya solar tersebut akan dijual kepada masyarakat sekitar dan beberapa nelayan asal pulau sepudi Madura yang memiliki kapal layar motor dengan harga perliternya Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sama dengan harga SPBU namun terdakwa hanya mengambil keuntungan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap pembelian 1 (satu) jerigen solar bersebsidi tersebut.
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2017 sekira pukul 15.00 wib petugas Kepolisian Resor Situbondo datang ke gudang milik terdakwa dan menemukan 16 (enam) belas jerigen solar bersubsidi sebanyak ± 475 (empat ratus tujuh puluh lima liter)  dan berdasarkan Peraturan Presiden No.1919 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak maka setiap pembelian BBM untuk kegiatan nelayan harus dilengkapi dengan surat rekomindasi dari pelabuhan perikanan atau kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan, selain itu, terdakwa juga tidak memiliki surat ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak berupa solar yang disubsidi pemerintah.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
Kedua :
----- Bahwa terdakwa RAHMAWI Alias Pak WIWI bin SAMI’AN pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2017 sekira pukul 15.00 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2017, Bertempat di gudang yang terletak di Kampung Beringin Rt. 02 Rw. 02 Desa Jangkar Kec. Jangkar Kab. Situbondo atau setidak- tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan penyimpanan dan niaga bahan bakar minyak dan atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan, dan niaga perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2017 sekira pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 24.00 Wib terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak berupa solar bersubsidi sebanyak 8 kali pembelian di SPBU Asembagus Situbondo sebanyak ± 475 (empat ratus tujuh puluh lima) liter dengan harga perliter Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan jumlah uang yang dibayar oleh terdakwa ke SPBU Asembagus Situbondo sebesar Rp 2.472.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) selanjutnya solar tersebut dimasukkan ke dalam 15 (lima belas) buah jerigen ± 450 liter @ 30 liter/jerigen dan 1 (satu) buah jerigen ± 25 liter lalu terdakwa meletakkan 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari karung sak warna putih kemudian terdakwa letakkan dibagian belakang sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa selanjutnya diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX 100 warna hijau dan langsung dibawa ke gudang milik terdakwa di Kampung Beringin Rt 02 Rw 02 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo yang rencananya solar tersebut akan dijual kepada masyarakat sekitar dan beberapa nelayan asal pulau sepudi Madura yang memiliki kapal layar motor dengan harga perliternya Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sama dengan harga SPBU namun terdakwa hanya mengambil keuntungan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap pembelian 1 (satu) jerigen solar bersebsidi tersebut.
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2017 sekira pukul 15.00 wib petugas Kepolisian Resor Situbondo datang ke gudang milik terdakwa dan menemukan 16 (enam) belas jerigen solar bersubsidi sebanyak ± 475 (empat ratus tujuh puluh lima liter) dan berdasarkan Peraturan Presiden No.1919 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak maka setiap pembelian BBM untuk kegiatan nelayan harus dilengkapi dengan surat rekomindasi dari pelabuhan perikanan atau kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan, selain itu, terdakwa juga tidak memiliki surat ijin usaha penyimpanan  bahan bakar minyak berupa solar yang disubsidi pemerintah.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Jo Pasal 23 ayat (2) huruf c, d Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. |