Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2021/PN Sit 1.Aly uraidi
2.Tuhfatul Ghani mufaddal
3.Uswatun hasana
4.Zubdatul hayat
1.Kut sunamiyah
2.SUMYANI
3.Ahmadun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 08 Feb. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Aly uraidi
2Tuhfatul Ghani mufaddal
3Uswatun hasana
4Zubdatul hayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aman Al Muhtar, S.H.Aly uraidi
2Aman Al Muhtar, S.H.Tuhfatul Ghani mufaddal
3Aman Al Muhtar, S.H.Uswatun hasana
4Aman Al Muhtar, S.H.Zubdatul hayat
Tergugat
NoNama
1Kut sunamiyah
2SUMYANI
3Ahmadun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Badrus, S.H.SUMYANI
2Badrus, S.H.Ahmadun
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang barang milik Para Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang sejenis dan jumlahnya di perhitungan kemudian.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat adalah terbukti telah melakukan perbuatan yang melawan hukum ( onrechtmatigedaad )
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000,-( Seratus Juta Rupiah ) dan membayar kerugian immateriil sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah )secara tunai dan sekaligus sejak perkara ini dijatuhkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.( Inkrcht Van Gewisjde ) sampai dengan para tergugat melaksanakan putusan ini.
  5. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan separoh/setengah tanah obyek sengketa seluas 1585 m2 kepada para penggugat secara baik baik dan kekeluargaan dan apabila para tergugat tidak mau menyerahkan secara baik baik terhadap tanah obyek sengketa tersebut kepada para Penggugat maka dengan terpaksa akan dilakukan dengan terpaksa melalui petugas yang yang berwenang.
  6. Menyatakan perjanjian yang dibuat antara tergugat I dan Penggugat I tanggal 2 September 1996 dihadapan Majelis Hakim pemeriksa perkara nomor 19/Pdt.G/1996/PN Stb adalah sah dan mempunyai kekuatan  hukum yang mengikat.
  7. Menyatakan Seluruh Pohon Mangga diatas tanah obyek sengketa Tersebut adalah milik Penggugat.
  8. menyatakan perubahan atas nama atas tanah obyek sengeta dari tergugat I ke Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada  Penggugat untuk setiap hari keterlambatan pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi.
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya ( Ex eaquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak