Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Sit SUPARDI alias PAK YUSMAN bin SAMO alm. Kepolisian Resort Situbondo Sektor Jangkar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 09 Agu. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUPARDI alias PAK YUSMAN bin SAMO alm.
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Situbondo Sektor Jangkar
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Tobron, S.H.Kepolisian Resort Situbondo Sektor Jangkar
2DHEDI ARDI PUTRA, S.I.K., M.A.Kepolisian Resort Situbondo Sektor Jangkar
3HARIYONO, S.H.Kepolisian Resort Situbondo Sektor Jangkar
4MUHKHTAR, S.H., M.H.Kepolisian Resort Situbondo Sektor Jangkar
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP oleh POLRI SEKTOR JANGKAR .adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
  • PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
  • Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya