Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa RASET alias PAK WAWAN BIN MAKSIN, pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2018 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di jalan Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut:
- Berawal ketika saksi Taufik Jailani, bersama dengan saksi Sutrisno, saksi Junaidi, saksi Agus Jumhari sedang melaksanakan patrol mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pencurian kayu jati dikawasan hutan perhutani mendapat informasi tersebut saksi Taufik Jailani menghubungi saksi Kartoyo dan sdr Arip Minarko kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas para saksi melakukan penyanggongan di kawasan hutan lalu melihat terdakwa sedang mengangkut kayu jati dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna silver tanpa plat nomor  kemudian saksi-saksi melakukan pengejaran kemudian berhasil mengamankan terdakwa, setelah mengamankan terdakwa, saksi-saksi melakukan interogasi awal kepada terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa kayu jati dengan ukuran panjang 120 cm, Diameter 28 cm : 0,083 yang diangkutnya hasil menebang di Petak 44 K-1 kelas hutan KU Hutan Gunung Ringgit bersama dengan sdr. Rasuli (DPO), sdr. Jojos (DPO), sdr. Faid (DPO) dan sdr. Didin (DPO) ketika saksi-saksi meminta kepada terdakwa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan atas kayu yang diangkut atau dikuasai tersebut ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkannya, setelah itu saksi-saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Kendit guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat sahnya kayu jati tersebut mengakibatkan pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 6.806.016,- (enam juta delapan ratus enam ribu enam belas rupiah).
----- Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa RASET alias PAK WAWAN BIN MAKSIN, pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2018 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di jalan Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut:
- Berawal ketika saksi Taufik Jailani, bersama dengan saksi Sutrisno, saksi Junaidi, saksi Agus Jumhari sedang melaksanakan patrol mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pencurian kayu jati dikawasan hutan perhutani mendapat informasi tersebut saksi Taufik Jailani menghubungi saksi Kartoyo dan sdr Arip Minarko kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas para saksi melakukan penyanggongan lalu melihat terdakwa sedang mengangkut kayu jati dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna silver tanpa plat nomor  kemudian saksi-saksi melakukan pengejaran kemudian berhasil mengamankan terdakwa, setelah mengamankan terdakwa, saksi-saksi melakukan interogasi awal kepada terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa kayu jati dengan ukuran panjang 120 cm, Diameter 28 cm : 0,083 yang diangkutnya hasil menebang di Petak 44 K-1 kelas hutan KU Hutan Gunung Ringgit bersama dengan sdr. Rasuli (DPO), sdr. Jojos (DPO), sdr. Faid (DPO) dan sdr. Didin (DPO) ketika saksi-saksi meminta kepada terdakwa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan atas kayu yang diangkut atau dikuasai tersebut ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkannya, setelah itu saksi-saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Kendit guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat sahnya kayu jati tersebut mengakibatkan pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 6.806.016,- (enam juta delapan ratus enam ribu enam belas rupiah).
----- Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |