Dakwaan |
DAKWAAN -----Bahwa Terdakwa RAHMAD TAUFIK alias OPEK bin (alm) SUBAIRI pada hari Jumat tanggal 09 Februari Tahun 2024 sekira pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan februari tahun 2024 bertempat di timur rumah Saksi Korban SUTIB alias Pak ABU di Dusun Krajan Rt 003 Rw 006 Desa Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan luka, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari pada hari Jumat tanggal 09 Februari Tahun 2024 sekira jam 07.00 Wib ketika istri saksi korban yaitu saudara MARFUAH melaporkan bahwa ayam milik Terdakwa bertarung dengan ayam milik saksi korban SUTIB alias Pak ABU HASAN. Namun saksi korban SUTIB alias Pak ABU HASAN membiarkannya dan hanya mendengarkan saja. Selanjutnya ketika saksi korban SUTIB alias Pak ABU HASAN sedang menemani cucunya yaitu saudara FAIZ di teras rumahnya. Kemudian dari arah barat, Terdakwa mendatangi saksi SUTIB dan menegur dengan berkata “BEKNA ARAPA’A” (KAMU MAU APA), kemudian saksi SUTIB menjawab “BE ENJEK, TAK ARAPA’A, BEKNA AJEMMA EMBUKKA MAK E TOROT MAK TAK E PESA” (LOH TIDAK, TIDAK MAU APA-APA, KAMU AYAMNYA MBAKNYA KOK DIBIARKAN TIDAK DIPISAH). Kemudian terjadi cek-cok mulut antara Terdakwa dengan Saksi SUTIB dengan posisi Terdakwa menghadap kearah timur dan saksi SUTIB menghadap barat dengan jarak sekira 1 (satu) meter. Saksi SUTIB mengatakan kepada Terdakwa “IYAK MARA MON NGAMOKA” (INI KALAU MAU MENGAMUK) sambil mendekat kearah Terdakwa dengan posisi tangan kanan diangkat kesamping kepala. Selanjutnya Terdakwa tersulut emosi langsung memukul saksi SUTIB dengan menggunakan tangan kosong dengan cara tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali, yang pertama mengenai bagian pipi dibawah mata sebelah kanan saksi SUTIB yang mengakibatkan saksi SUTIB pusing dan pandangan Saksi SUTIB menjadi gelap, kemudian saksi SUTIB terjatuh duduk ditanah, pada saat duduk ditanah Terdakwa kembali memukul dengan tangan mengepal dan mengenai bagian telinga sebelah kiri sebanyak satu kali, dan selanjutnya memukul kembali pada kepala belakang saksi SUTIB sebanyak satu kali. Bahwa kejadian tersebut disaksikan oleh saksi SISWO HANDOKO alias AJIS dan saudara SUTIAH yang datang untuk melerai dan menjauhkan Terdakwa dari saksi SUTIB. - Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban SUTIB alias Pak ABU mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, luka memar disertai luka robek daerah bawah mata kanan, luka memar daerah dahi, luka robek daerah pipi kiri dan luka memar pada daun telinga kiri. - Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 353/07/VER/431.302.7.6.1/2024, betul melakukan pemeriksaan luka dan perawatan luka pada pukul 13.09 WIB di Instalasi Gawat Darurat RSUD Asembagus Situbondo atas korban dengan Penganiayaan hasil pemeriksaan SUTIB alias Pak ABU, laki-laki berumur 65 (enam puluh lima) tahun yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr M Bagus Bashofi pada RSUD Asembagus, tanggal 11 Februari 2024. ? Pada pemeriksaan di bagian Kepala: Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang kepala ukuran satu kali satu sentimeter dengan dasar otot, tepi luka tidak beraturan dan ujung tumpul. Luka memar disertai luka robek daerah bawah mata kanan dengan ukuran empat kali tiga sentimeter dengan warna ungu kehitaman. Luka memar daerah dahi kanan ukuran dua kali dua sentimeter berwarna keunguan. Loka robek daerah pipi kin ukuran dua kali satu sentimeter dengan tepi luka tidak beraturan dan wing tumpul. Luka memar pada daun telinga kiri ukuran liga kali tiga sentimeter berwarna kemerahan. Dengan kesimpulan luka tersebut akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut menyebabkan halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya. ----------Perbuatan Terdakwa RAHMAD TAUFIK alias OPEK Bin (alm) SUBAIRI sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana--- |