Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa ABDULLAH Als PAK ABDURRAHMAN Bin (Alm) ABDUL KARIM, pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022, sekira pukul 17.00 Wib di gubuk pinggir sawah pinggir jalan Kp. Mimbo Rt.01/Rw.03 Desa Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab. Situbondo telah melakukan penganiayan terhadap korban HERI KUSTIANTO.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan terdakwa ABDULLAH Als PAK ABDURRAHMAN Bin (Alm) ABDUL KARIM sehingga penyidik selaku penuntut umum yakin apabila terdakwa ABDULLAH Als PAK ABDURRAHMAN Bin (Alm) ABDUL KARIM diduga dengan sengaja melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHP, dengan kronologis sebagai berikut:
- Awalnya Pada hari Senin tanggal 17 bulan Januari tahun 2022, sekira jam 16:30 WIB, HERI KUSTIANTO sedang berada di kandang ayam milik HERI KUSTIANTO yang berada di pertigaan Jalan Kp.Mimbo Rt:01 RW:03 Ds.Sumberanyar Kec.Banyuputih Kab.Situbondo untuk melakukan bersih-bersih kotoran ayam di kandang ayam milik HERI KUSTIANTO, tiba-tiba sekitar pukul 16:55 Wib sdr. ABDULLAH Als PAK ABDURRAHMAN datang dari arah timur menuju ke gubuk pinggir Jalan Kp.Mimbo Rt:01 RW:03 Ds.Sumberanyar Kec.Banyuputih Kab.Situbondo yang berada di sebelah barat kandang ayam milik HERI KUSTIANTO, setelah itu ABDULLAH Als PAK ABDURRAHMAN menggil HERI KUSTIANTO “ DENJE LEK “ (KESINI DEK) lalu HERI KUSTIANTO menghampiri ABDULLAH Als PAK ABDURRAHMAN yang sedang duduk di gubuk pinggir jalan Kp.Mimbo Rt:01 RW:03 Ds.Sumberanyar Kec.Banyuputih Kab.Situbondo tersebut dan duduk berhadap-hadapan dengan ABDULLAH Als PAK ABDURRAHMAN, setelah itu HERI KUSTIANTO berkata ke sdr. ABDULLAH Als PAK ABDURRAHMAN “ NAPA KANG ?” ( ADA APA KAK) sdr. ABDULLAH Als PAK ABDURRAHMAN Menjawab “ DHIKA NYATOR NAPE ? “ ( KAMU NGOMONG APA ? ) sambil lalu ABDULLAH Als PAK ABDURRAHMAN memukulkan ujung dari sapu lidi kearah lengan tangan sebelah kiri HERI KUSTIANTO, mengetahui ABDULLAH Als PAK ABDURRAHMAN memukul sapu lidi kearah tangan lengan tangan sebelah kiri HERI KUSTIANTO, selanjutnya HERI KUSTIANTO meloncat kearah belakang menjauhi ABDULLAH Als PAK ABDURRAHMAN
- Selanjutnya HERI KUSTIANTO berkata “ ELAPORRA GHINA KA POLISI GHI “ ( MAU SAYA LAPORKAN KE POLISI YA) lalu ABDULLAH Als PAK ABDURRAHMAN menjawab “ LAPORRA GHI, TAK TAKOK “ ( LAPORKAN SAJA, TIDAK TAKUT ), lalu HERI KUSTIANTO melarikan diri kearah halaman rumah H.RITA yang berada di sebelah utara gubuk dikarenakan sdr. ABDULLAH Als PAK ABDURRAHMAN mengejar HERI KUSTIANTO.
- Sesampainya HERI KUSTIANTO berada di halaman rumah Hj. RITA, datang Hj. RITA menghampiri HERI KUSTIANTO untuk melerai pertikaian antara HERI KUSTIANTO dan ABDULLAH Als PAK ABDURRAHMAN. Setelah itu ABDULLAH Als PAK ABDURRAHMAN berkata kepada HERI KUSTIANTO “JHEK BERRIK ENJEMAN SEPEDA” sebanyak 3x ( JANGAN DIKASIH PINJAM SEPEDA ). Lalu HERI KUSTIANTO mengambil sepeda onthel yang berada di sebelah timur gubuk dan bergegas menuju Mapolsek Banyuputih untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang HERI KUSTIANTO alami tersebut.
- Berdasarkan hasil VER (Visum Et Repertum) yang dikeluarkan oleh UPT RSUD Asembagus Nomor : 353/02/VER/431.520.3/2022, tanggal 31 Januari 2022, yang ditanda tangani dr. KHAIRIL UMAM AS SHIDDIQI, sebagai dokter jaga IGD RSUD Asembagus, atas nama HERI KUSTIANTO, tidak ada kelainan serta tidak ditemukan ada tanda – tanda atau bekas luka di lokasi nyeri tangan sebelah kiri, namun korban HERI KUSTIANTO masih bisa menjalankan pekerjaan dan aktifitas sehari-hari.
----- Berdasarkan alat bukti yang cukup, bahwa Terdakwa Abdullah alias Pak Abdurrahman bin Alm. Abdul Karim telah melakukan tindak pidana penganiyaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP. |