Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2022/PN Sit DAVID HERMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 08 Jul. 2022
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1DAVID HERMANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan hukum bahwa nama yang tertulis DAVID HERMANTO pada:
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik NIK. 3512132011630003, tertanggal 29 Desember 2020;
  • Kartu Keluarga Nomor 3512130911055817, tanggal 21 Desember 2018;
  • Perizinan Berusaha berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 1606220024224;

Dengan nama yang tertulis/tertera TAN, TIONG LIANG Alias DAFIT pada :

  • Kutipan Akta Nikah No. 027/1988, tanggal 14 Maret 1988;
  • Kutipan Akte Kelahiran Untuk Golongan Tionghoa Nomor : Dua Puluh Sembilan;
  • Kutipan Akte Kelahiran No. 074/1988;
  • Kutipan Akte Kelahiran No. 01/68/1992;
  • Kutipan Akte Kelahiran No. WNI/01/70/1999;

Dengan nama yang tertulis/tertera DAFIT HERMANTO pada :

  • Sertipikat Hak Milik No. 539/Desa Awar-Awar, Surat Ukur tanggal 6-11-2003, No. 05, Luas 158 M2;

Adalah nama dari orang yang sama/satu orang yang sama dan Pemohon memilih menggunakan nama DAVID HERMANTO.

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan nama Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama Pemohon sesuai dengan perubahan nama tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu;
  2. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada PEMOHON;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak