Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2018/PN Sit Moch. Yasin Joko Pratomo Baniyadi Bin Toatma Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1101/O.5.39/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Moch. Yasin Joko Pratomo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Baniyadi Bin Toatma[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa BANIYADI Bin TOATMA, Kesatu pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2017 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di Mess Karyawan Benur 265 di Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dan Kedua pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di rumah saksi korban RATNA NURUL FADILAH di Desa Jatibanteng RT 02 RW 02 Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Kesatu, pada waktu sebagaimana tersebut di atas terdakwa berangkat ke Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo berniat untuk mengambil barang milik orang lain, sesampainya di Mess Karyawan Benur 265 di Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo terdakwa melihat  2 (dua) unit HP milik saksi korban ZUL HAIDIR YUDI PRASETYO Alias PRAS terdiri dari 1 (satu) unit HP merek Xiaomi Redmi 3S warna silver dan 1 (satu) unit HP merek Oppo A37 warna silver, yang keduanya sedang di charge (isi baterai) di dekat jendela yang sedang terbuka, pada saat itu saksi korban ZUL HAIDIR YUDI PRASETYO Alias PRAS sedang tidur sehingga tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi korban ZUL HAIDIR YUDI PRASETYO Alias PRAS, terdakwa langsung mengambil 2 (dua) unit HP tersebut kemudian membawanya keluar dari Mess Karyawan Benur 265 di Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban ZUL HAIDIR YUDI PRASETYO Alias PRAS ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000-, (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Kedua, pada waktu sebagaimana tersebut di atas terdakwa berangkat ke Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo berniat untuk mengambil barang milik orang lain, sesampainya di rumah saksi korban RATNA NURUL FADILAH di Desa Jatibanteng RT 02 RW 02 Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo terdakwa melihat  1 (satu) unit HP merek Samsung GT-S7270 warna putih, yang pada saat itu diletakkan di jendela kamar depan yang sedang terbuka, pada saat itu saksi korban RATNA NURUL FADILAH sedang berada di dapur sehingga tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi korban RATNA NURUL FADILAH, terdakwa langsung mengambil HP tersebut kemudian membawanya keluar dari rumah saksi korban RATNA NURUL FADILAH di Desa Jatibanteng RT 02 RW 02 Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban RATNA NURUL FADILAH ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.600.000-, (enam ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya