Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2020/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Usman Alias Usman Bin Bustami Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1504/M.5.40/Ep.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Usman Alias Usman Bin Bustami[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa terdakwa USMAN Alias USMAN Bin BUSTAMI bersama-sama dengan saksi PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di toko Meily yang satu atap dengan rumah milik saksi HM. Ponali dan beralamat di Jl Banyuwangi-situbondo Kp. Krajan Desa Sumberwaru Kec. Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) bermain ke rumah terdakwa di Desa Wongsorejo Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi kemudian saksi PURNOMO mengajak terdakwa untuk mengambil barang tanpa ijin dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2020 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dan saksi PURNOMO berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol P-6519-XE milik terdakwa menuju ke Kabupaten Situbondo untuk mencari sasaran dengan cara berkeliling sambil mencari lokasi, namun karena tidak menemukan lokasi sasaran selanjutnya terdakwa dan saksi PURNOMO kembali pulang ke arah Banyuwangi, dan pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 ketika melintas di Desa Sumberwaru Kec Banyuputih Kab. Situbondo sekira pukul 00.00 WIB terdakwa dan saksi PURNOMO melihat sebuah toko Meily yang satu atap dengan rumah milik saksi korban HM. Ponali, selanjutnya saksi PURNOMO turun dari sepeda motor menuju ke toko milik saksi korban sedangkan terdakwa menunggu di depan Alfamaret Kec. Banyuputih,  lalu saksi PURNOMO memanjat tembok di belakang toko, kemudian naik ke atap membongkar genting dan masuk ke plafond turun ke ruang toko melalui lubang angin-angin toko.
  • Bahwa setelah saksi PURNOMO berhasil masuk kedalam toko kemudian saksi PURNOMO  menuju ke laci penyimpanan uang yang sebelumnya terkunci lalu merusak laci dengan menggunakan Obeng dan tanpa seijin saksi korban, saksi PURNOMO mengambil uang kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) selanjutnya saksi PURNOMO keluar melalui jalan semula, setelah berhasil mengambil milik saksi korban lalu menelepon terdakwa agar menjemput saksi PURNOMO, kemudian terdakwa dan saksi PURNOMO menuju ke arah Kab Banyuwangi dan dari hasil mengambil uang milik saksi korban HM Ponali,  terdakwa mendapat pembagian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi PURNOMO, saksi korban HM Ponali mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.

DAN

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa USMAN Alias USMAN Bin BUSTAMI bersama-sama dengan saksi PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) Pertama pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Counter HP “Line Cell” milik saksi Lina yang beralamat di Jalan Anggrek Kel Patokan Kabupaten Situbondo Kedua pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020 sekira pukul 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di toko Fera Jaya milik saksi Darmawati yang beralamat di Kp Curah temu RT 01/III Desa Sumberanyar Kec Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pertama bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB saksi PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) menelepon terdakwa dengan tujuan mengajak terdakwa untuk mengambil barang tanpa ijin dan terdakwa menyetujuinya, kemudian  saksi PURNOMO mendatangi rumah terdakwa di Desa Wongsorejo Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi,  sesampainya di rumah terdakwa kemudian sekira pukul 19.00 wib terdakwa dan saksi PURNOMO dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol P-6519-XE menuju ke Kab Situbondo dengan tujuan untuk mencari sasaran dan sesampainya di  Situbondo pada pukul 23.00 WIB terdakwa dan saksi PURNOMO menuju ke lokalisasi “burnik” Desa Talkandang Kab Situbondo, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 02.00 wib terdakwa dan saksi PURNOMO menuju ke jalan Anggrek Kab Situbondo dan ketika melintas didepan counter “Line A Cell” saksi PURNOMO turun dari sepeda motor dan terdakwa menunggu di Utara counter “Line A Cell” tepatnya di depan RSUD Abdoerahem Situbondo, lalu saksi PURNOMO masuk ke dalam counter dengan cara memanjat pohon yang berada di depan counter lalu naik ke pagar samping counter dan naik ke atap, kemudian membongkar genting dan masuk ke dalam melalui plafond lalu turun melalui lubang angin plafond dan didalam counter menuju ke laci kasir yang dalam keadaan terkunci oleh saksi PURNOMO dibongkar dengan menggunakan obeng dan tanpa seijin saksi korban LINA, saksi PURNOMO mengambil uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 15 unit HP android berbagai merk berada etalase counter, setelah berhasil mengambil uang dan HP sekira pukul 03.00 WIB saksi PURNOMO menelepon terdakwa untuk menjemputnya kemudian terdakwa dan saksi PURNOMO menuju ke arah Banyuwangi dan dari hasil mengambil uang dan HP didalam Counter terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.7.725.000,- (tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi PURNOMO, saksi LINA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
  • Kedua bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB saksi PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) mendatangi rumah terdakwa di Desa Wongsorejo Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi dengan tujuan untuk mengajak terdakwa untuk untuk mengambil barang tanpa ijin dan terdakwa menyetujuinya, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dan saksi PURNOMO berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol P-6519-XE menuju ke Kab Situbondo dengan tujuan untuk mencari sasaran karena tidak menemukan sasaran sekira pukul 00.00 WIB terdakwa dan saksi PURNOMO menuju ke arah Kab Banyuwangi, namun ketika didalam perjalanan pada tanggal 05 Maret 2020 WIB sekira pukul 01.00 wib terdakwa dan saksi PURNOMO melintas di toko “FERA JAYA’ alamat Kp Curah Temu RT. 01/III Desa Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab Situbondo, kemudian saksi PURNOMO turun dari sepeda motor dan terdakwa menunggu di barat toko di bawah pohon asem dekat jembatan, selanjutnya saksi PURNOMO masuk ke toko dengan cara memanjat tembok dari arah barat toko kemudian naik ke atap dan membongkar genting lalu masuk ke plafond toko dan turun melalui lubang angin plafond, lalu mematikan saklar CCTV kemudian masuk kedalam toko menuju ke laci yang sebelumnya terkunci oleh saksi PURNOMO di rusak dengan menggunakan obeng dan tanpa seijin saksi DARMAWATI, saksi PURNOMO mengambil uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan 1 pres rokok merk Apache 16 setelah berhasil mengambil uang dan rokok saksi PURNOMO keluar melalui jalan semula lalu menghubungi terdakwa untuk menjemputnya kemudian terdakwa dan saksi PURNOMO menuju ke arah Banyuwangi dan dari hasil saksi korban PURNOMO mengambil uang serta rokok milik saksi DARMAWATI, terdakwa mendapat pembagian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi PURNOMO Alias PAK ZAENURI Bin DAHNAN, saksi Darmawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP Jo Pasak 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya