Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan nama anak ketiga Pemohon berganti/dirubah dari DASTAN menjadi DASTAN ADYATMA; -------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil di Situbondo (Kepala Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan nama anak ketiga Pemohon yang tercatat bernama “DASTAN†menjadi “DASTAN ADYATMA†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |