Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2021/PN Sit Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Rinto Faisol Alias Rinto Bin Mariyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-08/M.5.40/Epp.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rinto Faisol Alias Rinto Bin Mariyono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa RINTO FAISOL Alias RINTO Bin MARIYONO pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Kp. Jelun RT 17 RW 03 Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau terpenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa menjual dan/atau menerima titipan nomor judi togel dilakukan dengan cara penombok memesan nomor judi togel beserta besar uang taruhannya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menulis pesanan nomor judi togel beserta besar uang taruhan tersebut pada buku catatan yang telah disiapkan sebelumnya, selanjutnya para penombok tersebut memberikan uang tombokannya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa memfoto pesanan nomor judi togel beserta besar uang taruhan pada buku catatan tersebut untuk kemudian dikirim via pesan Whatsapp (WA) kepada pengepul yaitu ENDRO Alias MBROTENG (belum tertangkap/DPO), setelah tidak ada yang pesan lagi sekira pukul pukul 22.45 WIB terdakwa menyerahkan uang pesanan nomor judi togel kepada ENDRO Alias MBROTENG;
  • Bahwa judi togel tersebut diadakan setiap hari dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 22.45 WIB, dan diumumkan pada pukul 23.00 WIB apabila nantinya nomor judi togel dari para penombok ada yang sama dengan nomor judi togel yang keluar pada hari itu, maka terdakwa memberitahukan kepada pengepul, setelah itu terdakwa mengambil hadiahnya dari pengepul untuk kemudian diberikan kepada penombok yang menang tersebut, apabila penombok memasang uang taruhan sebesar Rp.1000-, (seribu rupiah) kemudian menang untuk nomor 2 (dua) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.60.000-, (enam puluh ribu rupiah), untuk nomor 3 (tiga) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.350.000-, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk nomor 4 (empat) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.1.800.000-, (satu juta delapan ratus ribu rupiah), namun apabila nomor judi togel dari para penombok tidak ada yang sama dengan nomor judi togel yang keluar pada hari itu, maka uang menjadi hak milik bandar, dari menjual dan/atau menerima titipan nomor judi togel tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan berupa pemberian uang secara sukarela yang diberikan oleh penombok yang menang kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual dan/atau menerima titipan nomor judi togel mengawasi gerak-gerik terdakwa, setelah cukup bukti kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat itu terdakwa sedang menjual dan/atau menerima titipan titipan nomor judi togel dari MISNARI Alias PAK MIS Bin ABDUL HANNAN, JOKO ADI SULISTIYO Alias JOKO Bin SARBINI, dan MA’SUM Bin SARKAWI (ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Pada saat itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buku catatan pembelian nomor judi togel pada hari Selasa tanggal 29 September 2020, 1 (satu) lembar kertas berisi rekapan pembelian nomor judi togel, 1 (satu) buah spidol warna hitam, 1 (satu) buah HP merek Oppo A-71 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp.165.000-, (seratus enam puluh lima ribu rupiah). pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa dalam menjual nomor judi togel tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yang mana judi togel tersebut bersifat permainan yang kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya