Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2023/PN Sit IRVAN SURYA HARTADI, S.H. ADHIT EKO PRASETYO alias ADIT bin SUBAGIO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1776/M.5.40.3/Enz.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IRVAN SURYA HARTADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADHIT EKO PRASETYO alias ADIT bin SUBAGIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LASIMAN, S.H.ADHIT EKO PRASETYO alias ADIT bin SUBAGIO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ----------Bahwa ia terdakwa ADHIT EKO PRASETYO alias ADIT Bin SUBAGIO pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekitar jam 01.15 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di halaman rumah Kontrakan orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan Anggrek gang 7 RT.02 RW.04 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili pekara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------- ? Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa mendapat pesanan Narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama EDO, selanjutnya Terdakwa menghubungi temannya yang bernama BAYU dengan maksud untuk memesan 2 (dua) poket sabu, lalu Terdakwa mendapat petunjuk bahwa 2 (dua) poket sabu yang Terdakwa pesan telah diranjau di dekat tiang listrik pinggir jalan mawar kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo, kemudian Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) poket sabu tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil mendapatkan dan menerima 2 (dua) poket sabu yang masing-masing dikemas plastik klip yang ditaruh dalam bungkus permen relaxa di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild, lalu Terdakwa langsung balik ke rumah Kontrakan orang tua Terdakwa dengan maksud akan menemui temannya yang bernama EDO dengan tujuan Terdakwa akan menjual dan menyerahkan 1 (satu) poket sabu pesanannya EDO, kemudian sesampainya Terdakwa di halaman rumah Kontrakan orang tua Terdakwa lalu Terdakwa melihat 2 (dua) orang Petugas Kepolisian yang akan mendatanginya, selanjutnya Terdakwa langsung melempar atau membuang sabu yang ada di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild tersebut dan jatuh tepat di atas paving dekat Terdakwa berdiri;-------------------------------------------------------------- ---- ? Bahwa saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi VENDI EKO PRASETYO yang keduanya merupakan anggota Resnarkoba Polres Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi sering terjadinya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Situbondo, lalu saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi VENDI EKO PRASETYO meminta bantuan seorang informan untuk mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dan setelah mendapatkan informasi yang akurat lalu saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi VENDI EKO PRASETYO bergerak menuju di Jalan Anggrek gang 7 RT.02 RW.04 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo, selanjutnya saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi VENDI EKO PRASETYO mendapati Terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan lalu setelah mendatangi dan mendekati Terdakwa, saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi VENDI EKO PRASETYO mendapati bekas bungkus rokok Sampoerna Mild di dekat Terdakwa yang sebelumnya telah dilempar atau dibuang oleh Terdakwa, kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata di dalamnya terdapat 2 (dua) poket sabu yang masing-masing dikemas plastik klip yang ditaruh dalam bungkus permen relaxa, dimana pada saat itu Terdakwa mengakui sabu tersebut miliknya, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa serta rumah kontrakan orang tua Terdakwa, diketemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan Terdakwa diantaranya, yaitu: 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 4 (empat) pak Plastik Klip, 7 (tujuh) bungkus plastik klip bekas isi sabu, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah kotak bekas Parfum, 1 (satu) buah korek api gas modifikasi warna merah, 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah kompor sabu yang ditemukan di dalam tas kain warna putih yang ada di dalam lemari kamar tamu rumah kontrakan orang tua Terdakwa, sedangkan Hand phone merk OPPO warna hitam ditemukan di dalam saku celana panjang sebelah kiri depan yang dipakai oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut;------------------------------------------ ? Bahwa Terdakwa ADHIT EKO PRASETYO alias ADIT Bin SUBAGIO tidak mempunyai ijin maupun kewenangan untuk Menawarkan Untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu;------- ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04444/NNF/2023 tertanggal 09 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., KOMPOL DYAN VICKY SANDHI, S. Si. dan AKP BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Barang bukti atas nama Tersangka ADHIT EKO PRASETYO alias ADIT bin SUBAGIO, sebagai berikut: ? BB Nomor: 10458/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,100 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,081 gram). ? BB Nomor: 10459/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,080 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,062 gram). Bahwa seluruh barang bukti tersebut diatas adalah benar positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------- SUBSIDIAIR ----------Bahwa ia terdakwa ADHIT EKO PRASETYO alias ADIT Bin SUBAGIO pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekitar jam 01.15 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di halaman rumah Kontrakan orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan Anggrek gang 7 RT.02 RW.04 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili pekara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------ ? Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa mendapat pesanan Narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama EDO, selanjutnya Terdakwa menghubungi temannya yang bernama BAYU dengan maksud untuk memesan 2 (dua) poket sabu, lalu Terdakwa mendapat petunjuk bahwa 2 (dua) poket sabu yang Terdakwa pesan telah diranjau di dekat tiang listrik pinggir jalan mawar kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo, kemudian Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) poket sabu tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil mendapatkan dan menguasai 2 (dua) poket sabu yang masing-masing dikemas plastik klip yang ditaruh dalam bungkus permen relaxa di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild, lalu Terdakwa langsung balik ke rumah Kontrakan orang tua Terdakwa, kemudian sesampainya Terdakwa di halaman rumah Kontrakan orang tua Terdakwa lalu Terdakwa melihat 2 (dua) orang Petugas Kepolisian yang akan mendatanginya, selanjutnya Terdakwa langsung melempar atau membuang sabu yang ada di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang sebelumnya disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa tersebut, lalu bekas bungkus rokok Sampoerna Mild tersebut jatuh tepat di atas paving dekat Terdakwa berdiri;------------------------ ? Bahwa saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi VENDI EKO PRASETYO yang keduanya merupakan anggota Resnarkoba Polres Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi sering terjadinya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Situbondo, lalu saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi VENDI EKO PRASETYO meminta bantuan seorang informan untuk mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dan setelah mendapatkan informasi yang akurat lalu saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi VENDI EKO PRASETYO bergerak menuju di Jalan Anggrek gang 7 RT.02 RW.04 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo, selanjutnya saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi VENDI EKO PRASETYO mendapati Terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan lalu setelah mendatangi dan mendekati Terdakwa, saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi VENDI EKO PRASETYO mendapati bekas bungkus rokok Sampoerna Mild di dekat Terdakwa yang sebelumnya telah dilempar atau dibuang oleh Terdakwa, kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata di dalamnya terdapat 2 (dua) poket sabu yang masing-masing dikemas plastik klip yang ditaruh dalam bungkus permen relaxa, dimana pada saat itu Terdakwa mengakui sabu tersebut sebelumnya disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa serta rumah kontrakan orang tua Terdakwa, diketemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa diantaranya, yaitu: 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 4 (empat) pak Plastik Klip, 7 (tujuh) bungkus plastik klip bekas isi sabu, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah kotak bekas Parfum, 1 (satu) buah korek api gas modifikasi warna merah, 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah kompor sabu yang ditemukan di dalam tas kain warna putih yang ada di dalam lemari kamar tamu rumah kontrakan orang tua Terdakwa, sedangkan Hand phone merk OPPO warna hitam ditemukan di dalam saku celana panjang sebelah kiri depan yang dipakai oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut;-------- ? Bahwa Terdakwa ADHIT EKO PRASETYO alias ADIT Bin SUBAGIO tidak mempunyai ijin maupun kewenangan untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu;---------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04444/NNF/2023 tertanggal 09 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., KOMPOL DYAN VICKY SANDHI, S. Si. dan AKP BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Barang bukti atas nama Tersangka ADHIT EKO PRASETYO alias ADIT bin SUBAGIO, sebagai berikut: ? BB Nomor: 10458/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,100 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,081 gram). ? BB Nomor: 10459/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,080 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,062 gram). Bahwa seluruh barang bukti tersebut diatas adalah benar positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya