Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa NUR AHMAD EFENDI Alias FENDI Bin SUBAI pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2020, bertempat di Dsn. Nyamplong Ds. Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berdasarkan keterangan saksi Imam Kurtubi, saksi Washil dan saksi Niwati serta keterangan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa NUR AHMAD EFENDI Alias FENDI Bin SUBAI tanpa hak menguasai dengan cara melakukan menyimpan sesuatu bahan peledeak berupa petasan yang berisi bubuk bahan peledak siap digunakan (siap bakar).
- Bahwa awalnya saksi Imam Kurtubi mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa memiliki dan menyimpan petasan yang berisi bubuk bahan peledak siap digunakan (siap bakar) lalu saksi Imam Kurtubi dan saksi Wasil mendatangi tempat tinggal terdakwa di Dsn. Nyamplong Ds. Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab. Situbondo.
- Bahwa setelah saksi Imam Kurtubi dan saksi Wasil terdakwa memiliki dan menyimpan petasan yang berisi bubuk bahan peledak siap digunakan (siap bakar).
- Bahwa pada saat terjadi penangkapan terdakwa berada didalam kamarnya dan didalam kamar terdakwa juga terdapat beberapa petasan berisi bubuk bahan peledak yang siap diledakkan dan salah satunya berukuran besar.
- Bahwa barang bukti yang diamankan oleh anggota Polres Situbondo berupa :
- 1 (satu) buah petasan berisi bahan peledak (siap pakai) dengan ukuran panjang 12 inci (panjang sekitar 30cm dengan diameter lingkaran 14cm);
- 6 (enam) buah petasan berisi bahan peledak (siap pakai) dengan ukuran panjang 8,5 inci (panjang sekitar 20cm dengan diameter lingkaran 9cm);
- 6 (enam) buah selongsong petasan kosong dengan panjang 6 inci (panjang sekitar 16cm dengan diameter lingkaran 6,5cm);
- Barang bukti tersebut berada didalam kamar tempat tidur terdakwa, selanjutnya petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang berada didalam kamar belakang yang dijadikan gudang penyimpanan berupa :
- 198 (seratus sembilan puluh delapan) buah petasan berisi bahan peledak (siap pakai) dengan ukuran panjang 4 (empat) inci (panjang sekitar 10cm dengan diameter lingkaran 3,5cm);
- 62 (enam puluh dua) buah petasan berisi bahan peledak (siap pakai) dengan ukuran panjang 6 (enam) inci (panjang sekitar 15cm dengan diameter lingkaran 6,5cm);
- 1 (satu) buah balok kayu ukuran panjang 55cm dengan lebar 8,5cm balok kayu tersebut digunakan untuk menggulung kertas menjadi selongsong petasan;
- 1 (satu) buah bambu bulat diameter sekitar 1cm dengan panjang sekitar 30cm untuk membuat lubang selongsong petasan;
- 1 (satu) buah sendok besar (centong) warna ungu untuk mengambil bahan peledak dan memasukannya ke dalam selongsong petasan dan sekaligus sebagai alat takar bahan peledak;
- 1 (satu) buah pisau cutter untuk memotong kertas bahan membuat selongsong petasan;
- 1 (satu) buah kayu kecil diameter sekitar 0,3cm panjang sekitar 10cm sebagai alat penekan kertas menutup bagian bawah lubang petasan;
- 1 (satu) buah ember kecil warna hijau untuk tempat bahan peledak sebelum dimasukkan ke dalam selongsong;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam untuk memotong sumbu petasan;
- 1 (satu) gulung benang jahit warna coklat muda untuk mengikat sumbu petasan;
- 1 (satu) bendel 100 (seratus) biji bahan dasar sumbu petasan dengan panjang sekitar 60cm.
- Bahwa cara terdakwa membuat petasan awalnya terdakwa membeli kertas bekas yang dibeli dari pengepul rongsokan di derah Banyuputih dan Asembagus secara bertahap lalu setelah kertas terkumpul terdakwa mengolah kertas tersebut menjadi bentuk selongsong petasan kosong dengan ukuran yang berbeda-beda, selongsong petasan tersebut terdakwa buat pada bulan Oktober 2019 selanjutnya terdakwa memasukkan bahan peledak ke dalam selongsong lalu diberi sumbu lalu petasan sudah siap pakai (siap diledakkan).
- Bahwa yang terdakwa buat adalah petasan jenis gulungan bentuk bulat panjang terbuat dari kertas dengan lubang sumbu diatas.
- Bahwa terdakwa membuat petasan untuk memeriahkan Hari Lebaran Idul Fitri.
- Bahwa bubuk bahan peledak yang di isi kedalam selongsong didapat dari seseorang yang namanya tidak diketahui namun beralamat di Kab. Probolinggo.
- Bahwa bubuk bahan peledak tersebut sebelumnya dipesan oleh terdakwa lalu oleh penjual diantarkan ke Banyuputih dengan bertemu antara terdakwa dan penjual di SPBU Kec. Banyuputih.
- Bahwa terdakwa memesan bubuk bahan peledak sebanyak 3 (tiga) kg beserta sumbu sebanyak kurang lebih 100 (seratus) buah dengan keuangan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah.
- Bahwa perbuatan terdakwa NUR AHMAD EFENDI Alias FENDI Bin SUBAI menguasai bahan peledak berupa petasan siap bakar tanpa seijin pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA JATIM No. LAB : 5144/BHF/2020 pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh LUKMAN S.Si,M.Si, HERU DJATMOKO dan HARIS AKSARA, SH dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor : 52/2020/BHF didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3). Sulfur (S), Aluminium (Al) dan Karbon (C).
- Catatan : Senyawa Kalium Klorat (KClO3). Sulfur (S), Aluminium (Al) dan Karbon (C) merupakan bahan peledak jenis low explosive.
----- Perbuatan Terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1), (3) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. |