Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Sah secara hukum Surat Pernyataan (Penyelesaian Hutang) tertanggal 21 April 2022 dan 30 Agustus 2022
- Menyatakan semasa hidupnya almarhumah B.Hj. Sofa / B. Hawe mempunyai hutang pada Penggugat dan H. Mohammad Hosen Gufron (suami Penggugat) sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) ;
- Menyatakan hutang almarhumah B.Hj. Sofa / B. Hawe sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat l dan Tergugat ll untuk melunasi hutang piutang almarhumah Hj. Sofa / B. Hawe sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) pada Penggugat ;
- Menyatakan tergugat l dan tergugat ll telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi ) ;
- Menghukum tergugat membayar kerugian moriel maupun matriel pada penggugat sbb :
- Kerugian Moriel : Terganggunya ketenangan jiwa penggugat dalam mengurus persoalan ini mondar mandir jember- Situbondo yang tidak pernah mendapatkan tanggapan yang baik dari tergugat sebesar Rp.20.000.000.00 (Dua Puluh Juta Rupiah ) ;
- Kerugian Matriel : Uang penggugat yang dipinjam oleh orang tua tergugat adalah modal kerja hasil pinjam dari Bank,oleh karena itu penggugat menunutut kerugian sesuai bunga Bank Negara per tahun sebesar 12 % dan tidak terbayar selama 7 tahun.Jadi kerugian penggugat adalah Rp.85.000.000.00 X 12 % X 7 tahun = Rp.156. 400. 000.00 (Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap mobil Type : AVANZA 1.36 M/T ,tahun pembuatan 2015 No. Pol : P 0327 ED warna putih ;
- Menghukum Para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) atas keterlambatan menjalankan isi putusan dalam perkara ini per hari sebesar Rp.100.000.00 (Seratus Ribu Rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini
SUBSIDAIR :
Mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aeguo et bono) |