Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2019/PN Sit Asis Budianto, S.H., M.H. Supandi Alias Gus Halim Bin Abdul Karim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 102/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1797/M.5.40/Ep.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Asis Budianto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Supandi Alias Gus Halim Bin Abdul Karim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa SUPANDI Alias GUS HALIM Bin ABDUL KARIM bersama-sama dengan SULIHAN alias GUS SOLEH (DPO), FANDOYO WIDYANTOK (dalam berkas penuntutan terpisah), dan IWAN alias FARUK (DPO) pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2019 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019, bertempat di Perumnas Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saksi korban Mimim Muhaimin terlilit hutang dan mencari cara untuk melunasi hutangnya, kemudian mencari orang pintar / dukun dan dikenalkan oleh sdri YATI kepada FANDOYO WIDYANTOK selanjutnya saksi korban menghubungi FANDOYO WIDYANTOK  agar membantu cara melunasi hutangnya;
  • Bahwa sebelum mendatangi saksi korban terdakwa bersama-sama dengan SULIHAN alias GUS SOLEH (DPO), FANDOYO WIDYANTOK  dan IWAN alias FARUK (DPO) membagi tugas / peran antara lain tertakwa berperan sebagai mediator atau orang yang menyiapkan segala sesuatunya untuk ritual penggandaan uang, seperti : batu merah delima, bunga 7 rupa, dll. FANDOYO WIDYANTOK berperan sebagai mediator atau orang yang menjembatani / mempertemukan dengan saksi korban, FARUK (DPO) berperan sebagai ABAH FARUK yaitu orang pintar / paranormal yang memiliki ilmu bisa menggandakan uang. SULIHAN (DPO) berperan sebagai GUS SHOLEH yaitu selaku tangan kanan / wakil dari FARUK;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Juli 2019 sekira pukul 11.00 WIB, FANDOYO WIDYANTOK bersama dengan terdakwa, SULIHAN alias GUS SOLEH (DPO), dan IWAN alias FARUK (DPO) datang ke rumah Sawawi (mertua saksi korban) dan ditemui oleh saksi korban, kemudian IWAN alias FARUK (DPO) mengatakan bahwa mereka bisa menggandakan uang melalui media batu merah delima yang dimiliki oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kalau mau lepas dari masalah keuangan, saya bisa membantu dengan penggandaan uang, dan untuk menarik uang agar bisa keluar maka sampean harus menyiapkan semua persyaratan diantaranya batu merah delima dan BK atau sejenis jenglot milik IWAN alias GUS FARUK (DPO), tetapi ada biayanya sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk batu merah delima dan untuk BK atau jenglot hanya perlu beli minyak sebesar Rp. 20.000.000,-“ kemudian saksi korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- dan diterima oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan jika ingin uangnya digandakan maka biaya sewa batu merah delima harus dilunasi dan uang sewa sebesar Rp. 75.000.000,- akan digandakan menjadi sebanyak 3 (tiga) koper, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk mentransfer ke rekening BRI nomor 621201021704535 an. JUMLATUN untuk melunasi sewa batu Merah Delima dengan rincian:
  1. Pada tanggal 09 Juli 2019 sebesar Rp. 10.000.000,-.
  2. Pada tanggal 15 Juli 2019 sebesar Rp. 15.000.000,-.
  3. Pada tanggal 16 Juli 2019 sebesar Rp. 20.000.000,-.
  4. Pada tanggal 21 Juli 2019 sekira pukul 20.00 WIB, saksi korban juga menyerahkan secara langsung uang kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- di outlet Alfamart Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember;
  5. Pada tanggal 24 Juli 2019 sebesar Rp. 500.000,-.
  6. Pada tanggal 24 Juli 2019 sebesar Rp. 1.000.000,-.
  7. Pada tanggal 26 Juli 2019 sebesar Rp. 1.000.000,-.
  8. Pada tanggal 26 Juli 2019 sebesar Rp. 500.000,-.
  • Bahwa uang yang diterima terdakwa dari saksi korban bukan untuk digandakan akan tetapi di bagi tanpa seijin dari saksi korban dan terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 18.966.000,-, SULIHAN alias GUS SOLEH (DPO) mendapatkan Rp. 19.466.000,- FANDOYO WIDYANTOK mendapatkan Rp. 34.100.000,- IWAN alias FARUK (DPO) mendapatkan Rp. 24.466.000,-;
  • Bahwa setelah saksi korban menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp. 103.000.000,- kepada terdakwa, saksi menghubungi lewat hand phone ke terdakwa agar uang tersebut bisa digandakan namun terdakwa hanya janji-janji saja, oleh karena sebenarnya terdakwa bersama-sama dengan SULIHAN alias GUS SOLEH (DPO), FANDOYO WIDYANTOK, dan IWAN alias FARUK (DPO) tidak bisa menggandakan uang, ucapannya hanyalah serangkaian kebohongan agar saksi korban terbujuk untuk memberikan uang tersebut kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Situbondo;
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya