Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2021/PN Sit DJUMAANI atau yang disebut juga B. SUMAIANI Binti MISTARUM NAKIJO Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 26 Okt. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1DJUMAANI atau yang disebut juga B. SUMAIANI Binti MISTARUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H., M.HumDJUMAANI atau yang disebut juga B. SUMAIANI Binti MISTARUM
Tergugat
NoNama
1NAKIJO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Bakri, S.H., M.H.NAKIJO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. MengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukanPerbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad),
  3. Menyatakan secara hukum Jual Beli antara P. HABBANI kepada Gd. BERUT pada tahun 1954 adalah sah secara hukum.
  4. Menyatakan secara hukumPenggugat adalah Pemilik yang Sah atas Obyek Sengketa denganPetok Nomor : 817, Persil Nomor : 65, Klas : DI, Luas :140 M2 (17,5 M X 8 M), atas nama B. SUMAIANI B MISTARUM,Berlokasi di Desa Widoropayung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, denganbatas-batassebagaiberikut:
  • Barat          : Tanah dan Rumah H. Taufik
  • Timur                   : Tanah milik B. SUMAIANI B MISTARUM atau

                          disebut juga dengan DJUMAANI

  • Selatan      : JalanKecamatan
  • Utara                    : Tanah milik B. SUMAIANI B MISTARUM atau

                          disebut juga dengan DJUMAANI

  1. Menghukum atau memerintahkan kepada Tergugatdanatausiapapunsaja yang menguasaidanmenempatiObjekSengketatersebutuntuksegeramengembalikandanmenyerahkanObyekSengketa, selanjutnyauntukdiserahkankepadaPenggugatsertamemerintahkankepadasiapapunsaja yang menguasaiObyekSengketabaikijinmaupuntanpaijindarisiapapunsajatanpaadagantirugiataupersyaratanapapundanapabilaperludenganbantuanaparathukum.
  2. Menghukum Tergugatuntuk membayar ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukumnya kepadaPenggugat berupa :
    1. Kerugianmateriilyang dialamiolehPenggugatyaknihargasewaObyekSengketatersebutberdasarkanhargakelayakandankepatutanselama 30TahundikuasaiolehTergugat, yakni 30tahun X Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)/tahun= Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluhjuta rupiah).
    2. Kerugianimmateriil yang dialamiolehPenggugat yang diakibatkanperbuatan melawan hukum yang dilakukanolehTergugatsebesarRp. 250.000.000.-(duaratuslimapuluhjuta).
  3. MenghukumTergugatuntukmembayaruangpaksa(dwangsom)sebesarRp.500.000,-(limaratusriburupiah)untuktiaplalaimelaksanakanputusandalamperkaraini,terhitungsejakputusanperkarainisudahberkekuatanhukumtetap(incrachtvangewijsde).
  4. MenghukumTergugatuntukmembayarsegalabiayayangtimbuldalamperkaraini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR:

ApabilaMajelisHakimPengadilanNegeriSitubondoberpendapatlain,mohonkiranyamemberikanPutusanyangseadil-adilnya(exeaquoetbono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak