Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2018/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. 1.Sukarwi Bin Alm Suad
2.Arik Suryawan Alias Arik Bin Sudahnan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1437/0.5.39/Ep.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sukarwi Bin Alm Suad[Penahanan]
2Arik Suryawan Alias Arik Bin Sudahnan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa I. SUKARWI Bin (Alm) SUAD bersama –sama terdakwa II. ARIK SURYAWAN alias ARIK Bin SUDAHNAN pada hari Sabtu tanggal 07 April 2018 sekira jam 19.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April Tahun  2018, bertempat di Jalan Raya Landangan masuk Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo , Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawanannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas saksi LINA FIRARIS TIGISIA yang saat itu sedang membonceng anaknya yaitu saksi Rinaldi Firstia Dewantara Bin Rinekso Budi Utomo dan sdr. Novan (keduanya anak saksi Lina Firaris Tigisia) dimana saksi Lina bersama kedua anaknya sedang mengendarai sepeda motornya dari kota Situbondo hendak pulang kerumahnya di Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo namun sesampainya di Jalan Desa Landangan didaeran persawahan sepeda motor milik saksi korban dipepet oleh kedua terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Type NC12A1CF A/T tahun 2013 warna hitam Nopol. P-2297-AT dimana terdakwa II yang mengendarai sepeda motor tersebut lalu tedakwa I meminta kepada terdakwa II untuk memepet supaya terdakwa II mudah untuk mengambil barang berupa Tablet dari tangan anak saksi korban Lina dimana Tablet tersebut seluruhnya milik Lina setelah itu terdakwa II mengambil barang berpa tablet tersebut secara paksa dari tangan Novan yang merupakan anak saksi korban Lina yang sebelumnya terjadi tarik menarik antara anak saksi korban yaitu sdr. Novan dengan terdakwa II yang saat itu sedang dibonceng oleh terdakwa I lalu saksi korban yang hendak mengejar para terdakwa lalu terjatuh dan mengalami luka dibaian lutut serta luka pada anak saksi korban, lalu para terdakwa setelah berhasil mengambil barang brupa tablet milik saksi korban lalu para terdakwa melarikan diri kearah timur dengan menggunakan kendaraan roda dua merek Honda tersebut.
  • Bahwa berdasarkan saksi Febriantoni, SH selaku anggota Polrse Situbondo bersama-sama timnya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lalu didapat informasi dan cii-ciri mengarah kepada para terdakwa I dan terdakwa II lalu saksi Febriantoni, SH melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan mengakankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Type NC12A1CF A/T tahun 2013 warna hitam Nopol. P-2297-AT Noka MH1JFB123DK067677 Nosin. JFB1E2023571, 1 (satu) buah Tablet merek Advan  Vandroit Type i7D warna hitam kombinasi emas No.Imei 1: 3563430722244142, No. Imei 2: 356343072244159 yang didalamnya terdapat foto terdakwa I Arik Suryawan.
  • Bahwa benar setelah diperlihatkan foto para terdakwa kepada saksi korban oleh anggota Polres Situbondo lalu saksi korban Lina membenarkan bahwa pelaku yang mengambil barang tablet milik saksi korban Lina adalah terdakwa I bersama-sama terdakwa II.
  • Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban Lina mengalamai kerugian sebesar kurang lebih  Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

----- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa I. SUKARWI Bin (Alm) SUAD bersama –sama terdakwa II. ARIK SURYAWAN alias ARIK Bin SUDAHNAN pada hari Sabtu tanggal 07 April 2018 sekira jam 19.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April Tahun  2018, bertempat di Jalan Raya Landangan masuk Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo , Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas saksi LINA FIRARIS TIGISIA yang saat itu sedang membonceng anaknya yaitu saksi Rinaldi Firstia Dewantara Bin Rinekso Budi Utomo dan sdr. Novan (keduanya anak saksi Lina Firaris Tigisia) dimana saksi Lina bersama kedua anaknya sedang mengendarai sepeda motornya dari kota Situbondo hendak pulang kerumahnya di Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo namun sesampainya di Jalan Desa Landangan didaeran persawahan sepeda motor milik saksi korban dipepet oleh kedua terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Type NC12A1CF A/T tahun 2013 warna hitam Nopol. P-2297-AT dimana terdakwa II yang mengendarai sepeda motor tersebut lalu tedakwa I meminta kepada terdakwa II untuk memepet supaya terdakwa II mudah untuk mengambil barang berupa Tablet dari tangan anak saksi korban Lina dimana Tablet tersebut seluruhnya milik Lina setelah itu terdakwa II mengambil barang berpa tablet tersebut secara paksa dari tangan Novan yang merupakan anak saksi korban Lina yang sebelumnya terjadi tarik menarik antara anak saksi korban yaitu sdr. Novan dengan terdakwa II yang saat itu sedang dibonceng oleh terdakwa I lalu saksi korban yang hendak mengejar para terdakwa lalu terjatuh dan mengalami luka dibaian lutut serta luka pada anak saksi korban, lalu para terdakwa setelah berhasil mengambil barang brupa tablet milik saksi korban lalu para terdakwa melarikan diri kearah timur dengan menggunakan kendaraan roda dua merek Honda tersebut.
  • Bahwa berdasarkan saksi Febriantoni, SH selaku anggota Polrse Situbondo bersama-sama timnya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lalu didapat informasi dan cii-ciri mengarah kepada para terdakwa I dan terdakwa II lalu saksi Febriantoni, SH melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan mengakankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Type NC12A1CF A/T tahun 2013 warna hitam Nopol. P-2297-AT Noka MH1JFB123DK067677 Nosin. JFB1E2023571, 1 (satu) buah Tablet merek Advan  Vandroit Type i7D warna hitam kombinasi emas No.Imei 1: 3563430722244142, No. Imei 2: 356343072244159 yang didalamnya terdapat foto terdakwa I Arik Suryawan.
  • Bahwa benar setelah diperlihatkan foto para terdakwa kepada saksi korban oleh anggota Polres Situbondo lalu saksi korban Lina membenarkan bahwa pelaku yang mengambil barang tablet milik saksi korban Lina adalah terdakwa I bersama-sama terdakwa II.
  • Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban Lina mengalamai kerugian sebesar kurang lebih  Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

----- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1)ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya