Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa HAIRUL ANAM bin ARDIYANTO pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2021 bertempat di jalan raya pasir putih tepatnya depan Hotel Sido Muncul 1 wisata pantai pasir putih Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo Telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 20.00 Wib saksi korban MUZAYYIN al FANI als FANI bersama dengan saksi SAIFULLAH alias SAIFUL Bin HODRI dan SYADIDUL BURHAN als BURHAN berangkat dari Desa Bungatan dengan menggunakan 2 unit sepeda motor dengan tujuan menuju pasar Panarukan situbondo, saksi korban mengendarai sepeda motor sendirian sedangkan saksi BURHAN berboncengan dengan saksi SAIFUL , setelah sampai di Panarukan Situbondo sekitar satu jam saksi korban bersama dengan saksi SAIFUL dan saksi BURHAN berencana untuk pulang kembali ke Desa Bungatan Kab. Situbondo dengan saksi korban membonceng saksi SAIFUL sedangkan saksi BURHAN sendirian.
-
Bahwa setelah sampai di Wisata Kampung Kerapu saksi korban bersama dengan SAIFUL dan BURHAN berhenti sebentar untuk foto – foto, setelah selesai foto foto di Wisata Kampung Kerapu saksi korban kembali berboncengan dengan saksi SAIFUL sedangkan saksi BURHAN sendirian posisi ada didepan saksi korban, Sesampai di daerah Dsn. Pecaron Ds. Klatakan Kec. Kendit Kab. Situbondo saksi korban dengan membonceng saksi SAIFUL dan saksi BURHAN mendahului rombongan Club Motor Yamaha Vixion dan salah satu dari sepeda motor Club Motor Yamaha Vixion memblayer-blayer motornya dan oleh saksi korban sempat dibalas dengan memblayer-blayerkan gas sepeda motornya. Sehingga club motor Yamaha Vixion tersebut sempat mengejar dan sesampainya di sekitar Pom Bensin Kembangsambi Desa Pasir Putih Kec Bungatan Kab Situbondo terdakwa yang di bonceng oleh saksi DIMAS dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha Vixion Warna PINK dengan Nopol L 5493 YW memepet saksi korban dan mengatakan “Apa Bekna” namun saksi korban tidak menghiraukan dan melanjutkan perjalanan.
-
Bahwa Sesampainya didepan wisata pasir putih saksi BURHAN mendahului saksi korban sehingga saksi BURHAN berada didepan. Tepatnya didepan hotel Sido Muncul 1 Wisata Pasir Putih pada saat posisi sudah dekat dengan korban terdakwa menyuruh saksi DIMAS “ Nyalep Kacer cong” (Dahului dari sebelah kiri)” kemudian saksi DIMAS mendahului saksi korban dari sebelah kiri dan pada saat posisi sepeda motor yang terdakwa naiki dan sepeda motor saksi korban sejajar selanjutnya terdakwa mengeluarkan celurit yang dibawa dari sarungnya kemudian dibacokkan sebanyak 2 (dua) kali, dimana bacokan pertama diarahkan ke bagian kepala korban mengenai kepala sebelah kiri dengan cara diayunkan sebilah celurit dari arah belakang ke depan kearah kepala korban dan kemudian terdakwa melakukan bacokan kedua menggunakan sebilah celurit yang sama dengan cara diayunkan dari atas ke bawah namun bacokan kedua tidak mengenai tubuh saksi korban.
-
Bahwa akibat kejadian tersebut berdasarkan hasil visum et repertum 445/124/431.202.7.1.7/III/2021 tanggal 14 Maret 2021, hasil pemeriksaan saksi korban MUZAYYIN al FANI als FANI pada :
-
Kepala : Diketemukan luka robek di kepala bagian kiri panjang + 20 cm dalam + 2 Cm
-
Lain-lain : Tidak diketemukan luka atau kelainan.
-
DIAGNOSA (Sedapat-dapatnya tanpa istilah keahlian)
-
Ditemukan luka robek di kepala bagian kiri panjang 20 cm dalam + 2 cm
-
Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh Benda.
-
Dapat mengakibatkan luka berat berupa :
Penyakit atau luka yang tidak dapat diharap akan sembuh dengan sempurna atau yang mendatangkan bahaya maut.
-
Dapat mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian selama beberapa waktu.
-
Sebagaimana yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RERYTJ ARA AMALIA DEWANTI dokter jaga pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Bungatan .
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP. |