Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa BAMBANG EDY PURWANTO als PUR bin MAHFUD dengan Terdakwa WASIL bin SUNAR pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2021 bertempat di depan DEPOT DAPOER LIVS atau BEBEK LOCOT JAYA yang beralamat di Jl. Raya Banyuwangi No. 50 Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Korban SACIPTO RAHARJO SYAM TRI SUMALA yang bekerja sebagai pengemudi Ojek Online menerima pesanan minyak kayu putih dari Saksi LIDIA WATI yang merupakan pemilik Depot DAPOER LIVS atau BEBEK LOCOT JAYA, setelah selesai berbelanja kemudian Korban mengantarkan minyak kayu putih tersebut ke Saksi LIDIA WATI di Depot DAPOER LIVS atau BEBEK LOCOT JAYA dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi P 4528 FD, setelah sampai di Depot DAPOER LIVS atau BEBEK LOCOT JAYA kemudian Korban masuk ke bagian kasir dan menyerahkan minyak kayu putih kepada Saksi LIDIA WATI dengan memarkir Sepeda Motor Honda Beat di depan Depot DAPOER LIVS atau BEBEK LOCOT JAYA dalam keadaan kunci kontak masih menempel;
- Ditempat lain, pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa BAMBANG EDY PURWANTO als PUR bin MAHFUD dengan Terdakwa WASIL bin SUNAR berangkat dari Bondowoso ke Situbondo untuk mencari sasaran korban dengan mengendarai Sepeda Motor Yamahan Jupiter MX warna hitam Nomor Polisi P 4445 EH sambil membawa kunci âTâ dengan posisi Terdakwa WASIL bin SUNAR didepan sedangkan Terdakwa BAMBANG EDY PURWANTO als PUR bin MAHFUD dibelakang, setelah sampai di depan Depot DAPOER LIVS atau BEBEK LOCOT JAYA para Terdakwa melihat Sepeda Motor Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi P 4528 FD milik Korban dalam keadaan diparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel, kemudian para Terdakwa berhenti dan Terdakwa BAMBANG EDY PURWANTO als PUR bin MAHFUD mengambil Sepeda Motor milik Korban sedangkan Terdakwa WASIL bin SUNAR tetap berada diatas sepeda motor Jupiter MX sambil mengawasi lingkungan sekitar, setelah para Terdakwa berhasil mengambil Sepeda motor milik Korban kemudian pergi dari lokasi kejadian menuju ke rumah Terdakwa BAMBANG EDY PURWANTO als PUR bin MAHFUD di Bondowoso, setelah dilakukan pengejaran oleh Anggota Polisi kemudian para Terdakwa berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak ada izin dari Korban SACIPTO RAHARJO SYAM TRI SUMALA serta mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |