Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan Kepada Terlawan I dan Terlawan II agar menghentikan Pelaksanaan lelang yang akan dilakukan Oleh Terlawan II yang akan dilakukan Pada Rabu 20 September 2017, Pukul : 10.00 WIB, Tempat : Jl. A. Yani No. 123-Situbondo (Kantor Terlawan I), atas Objek Lelang yaitu :
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor, 414/Tenggir, Luas : 675 M2, A.n. Rochasim, yang terletak  di Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten SItubondo (Bukti P-29), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Barat                 : Jalan Raya Kalbut
- Utara                 : H. Sofyan/H. Anis
- Timur                : H. Fathorrosi/Dian
- Selatan            : Jalan/Gang
ÂÂÂ
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor, 4420/Mimbaan, Luas : 96 M2, A.n. Fitria Triyas Tutik, yang terletak  di Kelurahan Mimbaan (Bukti P-30), Kecamatan Panji, Kabupaten SItubondo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Barat                 : Selokan/Jalan
- Utara                 : Blok H-5/B. 349
- Timur                : i-6/B. 354
- Selatan            : H-7/B. 353
Sampai dengan ada keputusan hakim yang berkuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara ini (in kracht van gewijsde)
ÂÂÂ
ÂÂÂ
ÂÂÂ
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan Adalah Para Pelawan Yang beritikad baik;
- Menyatakan Perlawanan Para Pelawan adalah beralasan hukum dan sah serta berharga;
- Memerintahkan Kepada Terlawan I dan Terlawan II agar menghentikan Pelaksanaan lelang yang akan dilakukan Oleh Terlawan II yang akan dilakukan Pada Rabu 20 September 2017, Pukul : 10.00 WIB, Tempat : Jl. A. Yani No. 123-Situbondo (Kantor Terlawan I), atas Objek Lelang yaitu :
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor, 414/Tenggir, Luas : 675 M2, A.n. Rochasim, yang terletak  di Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten SItubondo (Bukti P-29), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Barat                 : Jalan Raya Kalbut
- Utara                 : H. Sofyan/H. Anis
- Timur                : H. Fathorrosi/Dian
- Selatan            : Jalan/Gang
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor, 4420/Mimbaan, Luas : 96 M2, A.n. Fitria Triyas Tutik, yang terletak  di Kelurahan Mimbaan (Bukti P-30), Kecamatan Panji, Kabupaten SItubondo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Barat                 : Selokan/Jalan
- Utara                 : Blok H-5/B. 349
- Timur                : i-6/B. 354
- Selatan            : H-7/B. 353
Sampai dengan ada keputusan hakim yang berkuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara ini (in kracht van gewijsde)
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk menghentikan Pelaksanaan lelang asset milik para Terlawan yang akan dilakukan Pada Rabu 20 September 2017, Pukul : 10.00 WIB, Tempat : Jl. A. Yani No. 123-Situbondo (Kantor Terlawan I), atas Objek Lelang yaitu :
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor, 414/Tenggir, Luas : 675 M2, A.n. Rochasim, yang terletak  di Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten SItubondo (Bukti P-29), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Barat                 : Jalan Raya Kalbut
- Utara                 : H. Sofyan/H. Anis
- Timur                : H. Fathorrosi/Dian
- Selatan            : Jalan/Gang
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan SHM Nomor, 4420/Mimbaan, Luas : 96 M2, A.n. Fitria Triyas Tutik, yang terletak  di Kelurahan Mimbaan (Bukti P-30), Kecamatan Panji, Kabupaten SItubondo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Barat                 : Selokan/Jalan
- Utara                 : Blok H-5/B. 349
- Timur                : i-6/B. 354
- Selatan            : H-7/B. 353
Sampai dengan ada keputusan hakim yang berkuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara ini (in kracht van gewijsde)
- Meyatakan Hutang/Pinjaman Para Pelawan sudah lunas kepada Terlawan I.
- Menghukum Terlawan I mengembalikan 2 Sertifikat kepada para terlawan yaitu :
- Sertifikat Hak Milik Nomor, 414/Tenggir, Luas : 675 M2, A.n. Rochasim, yang terletak  di Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten SItubondo (Bukti P-29), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Barat                 : Jalan Raya Kalbut
- Utara                 : H. Sofyan/H. Anis
- Timur                : H. Fathorrosi/Dian
- Selatan            : Jalan/Gang
- Sertifikat Hak Milik SHM Nomor, 4420/Mimbaan, Luas : 96 M2, A.n. Fitria Triyas Tutik, yang terletak  di Kelurahan Mimbaan (Bukti P-30), Kecamatan Panji, Kabupaten SItubondo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Barat                 : Selokan/Jalan
- Utara                 : Blok H-5/B. 349
- Timur                : i-6/B. 354
- Selatan            : H-7/B. 353
- Menetapkan Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena akan melelang asset milik Para Pelawan Pada Rabu 20 September 2017, Pukul : 10.00 WIB, Tempat : Jl. A. Yani No. 123-Situbondo (Kantor Terlawan I)
- Menghukum Terlawan I atas Kerugian materiil angsuran yang tidak dimasukkan kepada Rekening yang benar milik Para Pelawan sebesar Rp. 292.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara Tanggung renteng atas kerugian in materiil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
- Menghukum Terlawan I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Terlawan untuk setiap hari keterlambatan pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi;
- Menghukum Terlawan I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair              ÂÂÂ
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono) |