Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
52/Pdt.P/2024/PN Sit | YULI FITRIYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.P/2024/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Pemohon: YULI FITRIYAH, selaku orang tua (ibu kandung) dari anak yang masih belum dewasa yaitu:
Berwenang mewakili kepentingan anaknya tersebut untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan; 3. Memberikan ijin kepada pemohon; YULI FITRIYAH sebagai orang tua/ibu kandung bertindak dalam hukum mewakili kepentingan kedua anak kandungnya yang belum dewasa bernama KEYSHA ALMA PUTRI SASTRA, Umur 16 Tahun/(Situbondo, 23-01-2008) dan CALVIN DWI ALDIAN SASTRA, Umur 14 Tahun/(Situbondo, 27-05-2010) untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01454/Desa Kesambirampak, Surat Ukur; tanggal 22-12-2014, No. 00118/ Kesambirampak/2014, seluas 305 M2 atas nama Pemohon (YULI FITRIYAH) yang terletak di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo; 4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini; Atau Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |