Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2020/PN Sit Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Slamet Alias Pak Farid Bin Suman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-588/M.5.40/Epp.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Slamet Alias Pak Farid Bin Suman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa SLAMET Alias PAK FARID Bin (Alm) SUMAN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Semek Timur RT 02 RW 02 Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau terpenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama yaitu perjudian jenis judi togel tanpa izin, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa kembali ditangkap karena melakukan perjudian jenis judi togel online tanpa izin yang dilakukan dengan cara terdakwa membuat akun di situs www.bangtogel.com dengan username: 5slamet dan pasword: bt123, selanjutnya terdakwa melakukan transaksi perjudian online dengan cara menginput nomor pesanan nomor judi togel kemudian mentransfer uang dari rekening BRI milik terdakwa nomor: 6530-01-007997-53-0 ke situs judi online tersebut, selain bermain sendiri terdakwa juga menerima pesanan dari orang lain melalui HP milik terdakwa;
  • Bahwa judi togel online tersebut diadakan setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu, apabila nantinya nomor judi togel ada yang sama dengan nomor judi togel yang keluar pada hari itu, maka hadiah akan langsung masuk ke rekening BRI milik terdakwa, apabila memasang uang taruhan sebesar Rp.1000-, (seribu rupiah) kemudian menang untuk nomor 2 (dua) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.70.000-, (tujuh puluh ribu rupiah), untuk nomor 3 (tiga) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.400.000-, (empat ratus ribu rupiah), dan untuk nomor 4 (empat) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.3.000.000-, (tiga juta rupiah), namun apabila nomor judi togel dari pembeli tidak ada yang sama dengan nomor judi togel yang keluar pada hari itu, maka uang menjadi hak milik bandar situs judi online tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa melakukan perjudian togel online mengawasi gerak-gerik terdakwa, setelah cukup bukti kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat itu juga ditemukan 1 (satu) buah HP merek Nokia type 6300 warna biru untuk mengakses situs judi online, 1 (satu) buah HP merek Evercoss warna hitam merah yang digunakan untuk menerima laporan transaksi keluar masuk rekening BRI, buku tulis berisi rekapan nomor togel, 1 (satu) buah pulpen merek Standard yang digunakan untuk menulis nomor togel, 1 (satu) buah kartu ATM BRI, 1 (satu) buah buku rekening BRI Simpedes atas nama terdakwa, 1 (satu) buah bukti transfer, uang tunai sebesar Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp.700.000-, (tujuh ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar struk penarikan uang sebesar Rp.700.000-, (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dalam melakukan perjudian nomor judi togel online tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yang mana judi togel tersebut bersifat permainan yang kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya