Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Asembagus Rahmani Alias Hj Paizetul K Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 08 Nov. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Asembagus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus SyaifurrahmanPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Asembagus
Tergugat
NoNama
1Rahmani Alias Hj Paizetul K
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.131.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 35,131,500.00 (Tiga Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 25,733,500.00 (Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp9,398,000.00 (Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lam mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak