Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/PDT.G/2015/PN SIT. AGUS BUDI SANTOSO 1.PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk. Business Banking Center Denpasar
2. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/PDT.G/2015/PN SIT.
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2015
Nomor Surat 013
Penggugat
NoNama
1AGUS BUDI SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNIATI ISWARI, S.H.AGUS BUDI SANTOSO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk. Business Banking Center Denpasar
2 KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

Memerintahkan kepada PARA TERLAWAN untuk membatalkan atau menangguhkan pelaksanaan lelang atas OBYEK JAMINAN SENGKETA sampai putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

 

 

P R I M A I R :

 

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan dari PELAWAN ;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa PELAWAN adalah pelawan yang baik dan benar ;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa PELAWAN sebagai penanggungjawab atas UD. ? S A N T O S O ?, terhitung sejak tanggal 31 Juli 2012 usahanya telah mengalami kebangkrutan / kepailitan ;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa jumlah kewajiban PELAWAN yang harus dibayarkan kepada TERLAWAN I adalah sebesar Rp.317.244.067,41,- (tiga ratus tujuh belas juta dua ratus empat puluh empat ribu enam puluh tujuh rupiah empat puluh satu sen) ;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa PELAWAN berhak menjual aset lainnya selain dari OBYEK JAMINAN SENGKETA untuk membayarkan kewajibannya kepada TERLAWAN I dengan kelonggaran waktu sampai dengan tanggal 16 Juli 2016 ;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa TERLAWAN I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PELAWAN atas penjualan OBYEK JAMINAN SENGKETA ;

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERLAWAN .

 

 

S U B S I D A I R :

 

Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang dianggap paling baik, adil dan bijaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak