Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2018/PN Sit Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. Buadin Alias Pak Nanang Bin Alm. Jamin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1749/0.5.39/Ep.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Buadin Alias Pak Nanang Bin Alm. Jamin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa BUADIN Alias PAK NANANG Bin (Alm) JAMIN pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekira pukul 19.00 WIB , pada hari senin tanggal 04 September 2017 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di Kp Krajan Rt/Rw 02/02 Desa Jatibanteng Kec. Jatibanteng Kab. Situbondo, di Dusun Krajan Rt / Rw 01/02 Desa Jatibanteng Kec. Jatibanteng Kab. Situbondo. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada  barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pertama berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa alat congkelan ban menuju ke rumah saksi korban H . NUR AHMADI berniat untuk melakukan pencurian dan setelah sampai terdakwa bersembunyi di rimbunan pohon sambil menunggu H. NUR AHMADI keluar, tidak berselang lama kemudian  saksi H. NUR AHMADI  keluar bersama dengan keluarganya pergi untuk melaksanakan sholat teraweh, selanjutnya terdakwa langsung berusaha masuk kerumah saksi H. NUR AHMADI dengan cara mencongkel pintu depan dengan menggunakan alat congkel yang terdakwa bawa , karena tidak berhasil di buka kemudian terdakwa menuju pintu samping rumah tepatnya di gudang tembakau milik saksi H. NUR AHMADI, karna pintu tidak di kunci kemudian terdakwa masuk kedalam dan kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi H. NUR AHMADI terdakwa mengambil 4 (empat) kantong plastik/ball, dua kantong plastik seberat 24 Kg dan yang kedua plastik sisanya seberat 29 Kg dan uang sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)  yang kemudian terdakwa bawa pulang untuk terdakwa jual dan keuangannya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban H . NUR AHMADI ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.4.540.000-, (Empat Juta Lima ratus empat puluh ribu rupiah)
  • Kedua  berawal pada hari dan tanggal lupa bulan September 2017 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah menuju ke rumah saksi MISTALI melalui jalan setapak dan sesampainya di rumah saksi MISTALI sekitar pukul 24.00 Wib kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi MISTALI  dengan cara melompat pagar di belakang milik saksi MISTALI kemudian mencongkel pintu dapur dan setelah berhasil terbuka kemudian terdakwa masuk dan mengambil tabung gas Lpg ukuran 12 Kg (1 buah), Tabung gas ukuran 3 kg (2 buah) tanpa seijin dan sepengetahuan saksi H. NUR AHMADI kemudian menuju ke kamar mengambil kain sewek/sarung di dalam almari selanjutnya terdakwa letakkan di dapur kemudian terdakwa masuk ke kamar lagi mengambil 7 (tujuh) keris yang tergantung di gantungan baju kemudian terdakwa kumpulkan barang hasil curian tersebut menjadi satu dan diletakkan di dalam kantong sak beras yang berada di dapur selanjutnya terdakwa bawa pulang melalui jalan semula kemudian barang hasil curian terdakwa jual terpisah untuk 7 (tujuh) keris terdakwa jual di tepi jalan pasar loak Gebang Kab. Jember dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan orang yang terdakwa tidak kenal sedangkan tabung dan baju/hem serta songket, terdakwa jual di tepi jalan/pasar besuki namun terdakwa lupa berapa jumlah uang yang terdakwa terima dari hasil menjual barang tersebut, dan dari hasil Penjualan tersebut terdakwa gunakan unuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MISTALI ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.22.405.000-, (Dua puluh juta empat ratus lima ribu rupiah);

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya