Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa EMAN Bin ABD. RAHMAN BORA bersama dengan RIZKY YUNISTYAWAN Alias MANYANG (DPO), pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekitar Pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kp. Bloro Petak RT. 14 RW. 05 Desa Bloro Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi Korban ANIS KURLI RISKI WIDIYANTI Alias WIWIT Binti IMAM RISKIYANTO sedang berada di rumahnya, kemudian dari luar Terdakwa mengetuk pintu rumah Saksi Korban, dan dijawab oleh Saksi Korban dengan kata “tek lu (tunggu dulu)’. Selanjutnya Saksi Korban mengintip dari jendela dan melihat Terdakwa dan RIZKY YUNISTYAWAN Alias MANYANG (DPO) berada di depan pintu. Selanjutnya Saksi Korban membuka pintu rumahnya, dimana RIZKY YUNISTYAWAN Alias MANYANG (DPO) kemudian bertanya “Bu Haji ada?”, atas pertanyaan tersebut Saksi Korban menjawab “Bu Haji siapa?”, dan kemudian dijawab oleh RIZKY YUNISTYAWAN Alias MANYANG (DPO) “Bu Haji sini”. Oleh karena curiga, Saksi Korban kemudian langsung menutup pintu, namun Terdakwa dan RIZKY YUNISTYAWAN Alias MANYANG (DPO) langsung mendorong pintu hingga terbuka, yang membuat Saksi Korban ikut terdorong mundur;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memukul pipi kiri Saksi Korban ANIS KURLI RISKI WIDIYANTI Alias WIWIT Binti IMAM RISKIYANTO menggunakan tangan kanan, kemudian membekap dengan cara menekan pipi dan mulut Saksi Korban dengan tangan kanan, sedangkan tangan kiri Terdakwa memegang leher belakang Saksi Korban dengan maksud agar Saksi Korban tidak teriak. Selanjutnya RIZKY YUNISTYAWAN Alias MANYANG (DPO) mencari barang berharga dengan memasuki setiap kamar yang berada di rumah Saksi Korban. Setelah itu RIZKY YUNISTYAWAN Alias MANYANG (DPO) mengambil barang Saksi Korban yang berupa 1 (satu) buah HP merk Infinix note 7 lite warna hijau di kamar Saksi Korban. Setelah mendapatkan 1 (satu) buah HP merk Infinix note 7 lite warna hijau milik Saksi Korban, kemudian RIZKY YUNISTYAWAN Alias MANYANG (DPO) mengajak Terdakwa untuk pergi, dan selanjutnya Terdakwa serta RIZKY YUNISTYAWAN Alias MANYANG (DPO) pergi ke arah utara;
- Atas perbuatan Terdakwa bersama dengan RIZKY YUNISTYAWAN Alias MANYANG (DPO), yang mengambil barang milik Saksi Korban ANIS KURLI RISKI WIDIYANTI Alias WIWIT Binti IMAM RISKIYANTO yang didahului dengan kekerasan, mengakibatkan Saksi Korban ANIS KURLI RISKI WIDIYANTI Alias WIWIT Binti IMAM RISKIYANTO
- mengalami luka, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Besuki No : 884/266.4/431.519.1/2022 tanggal 29 November 2022 yang ditandatangani oleh NURIN KUSUMA selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- KESIMPULAN : Pada perempuan umur dua puluh sembilan tahun, Terdapat luka lecet di pipi atas bagian kiri dalam ukuran 0,2x0,2cm, terdapat lebam bekas tamparan di pipi kiri, Terdapat luka di lengan kiri ukuran 0,5 x 0,5 cm, terdapat luka lebam dengan diameternya 12 cm. Luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu;
- Selain itu atas perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, mengakibatkan Saksi Korban ANIS KURLI RISKI WIDIYANTI Alias WIWIT Binti IMAM RISKIYANTO
- menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke 1, 2 KUHP. |