Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2021/PN Sit SAMUEL LIANTO ; 1.ARSIYA ;
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN R.I. cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI R.I. cq. PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR cq PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO cq KEPALA DESA CURAHKALAK – KECAMATAN JANGKAR – KABUPATEN SITUBONDO ;
3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN R.I. cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (KEMENTERIAN ATR/BPN) R.I. cq. KANTOR WILAYAH (KANWIL) ATR/BPN PROVINSI JAWA TIMUR cq KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO ;
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 18 Mei 2021
Nomor Surat 028/KA-DMA/SIT/V/2021
Penggugat
NoNama
1SAMUEL LIANTO ;
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PUDJIANTORO, SH.SAMUEL LIANTO ;
2EVA DIAN PRIHATINI, S.H.SAMUEL LIANTO ;
3DONDIN MARYASA ADAMSAMUEL LIANTO ;
Tergugat
NoNama
1ARSIYA ;
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN R.I. cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI R.I. cq. PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR cq PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO cq KEPALA DESA CURAHKALAK – KECAMATAN JANGKAR – KABUPATEN SITUBONDO ;
3PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN R.I. cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (KEMENTERIAN ATR/BPN) R.I. cq. KANTOR WILAYAH (KANWIL) ATR/BPN PROVINSI JAWA TIMUR cq KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO ;
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yudistira Nugroho, S.H., MH.ARSIYA ;
2Musram Doso, S.H., M.H.ARSIYA ;
Turut Tergugat
NoNama
1ARWIJO ;
2HALIFA atau ditulis juga NURHALIFA ;
3SUHARMAWATI ;
4HERIK ASTINDAWATI ;
5ADIK PUTRI SETIAWATI ;
6PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN R.I. cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (KEMENTERIAN ATR/BPN) R.I. cq. CAMAT JANGKAR selaku PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA DAERAH KERJA KECAMATAN JANGKAR – KABUPATEN SITUBONDO;
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yudistira Nugroho, S.H., MH.ARWIJO ;
2Yudistira Nugroho, S.H., MH.HALIFA atau ditulis juga NURHALIFA ;
3Yudistira Nugroho, S.H., MH.SUHARMAWATI ;
4Yudistira Nugroho, S.H., MH.HERIK ASTINDAWATI ;
5Yudistira Nugroho, S.H., MH.ADIK PUTRI SETIAWATI ;
6Musram Doso, S.H., M.H.ARWIJO ;
7Musram Doso, S.H., M.H.HALIFA atau ditulis juga NURHALIFA ;
8Musram Doso, S.H., M.H.SUHARMAWATI ;
9Musram Doso, S.H., M.H.HERIK ASTINDAWATI ;
10Musram Doso, S.H., M.H.ADIK PUTRI SETIAWATI ;
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG dan/atau REVINDICATOIR BESLAG atas OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II tersebut adalah sah dan berharga ;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa OBJEK SENGKETA I berupa Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Curahkalak , Kecamatan Jangkar , Kabupaten Situbondo tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM)               NO. 91/DESA CURAHKALAK , GAMBAR SITUASI tgl. 14 APRIL 1983 NO.520  LUAS : 558 m2 (lima ratus lima puluh delapan meter persegi) , yang diterbitkan oleh KANTOR AGRARIA (Sekarang KANTOR PERTANAHAN) KABUPATEN SITUBONDO (in casu TERGUGAT III) pada tanggal 26 APRIL 1983 ,  tercatat atas nama DJOJO SAPOETRA , tertulis pada kolom Penunjuk Petok NO.425/43/D.III , D.I.208 NO.145/1983 , dengan batas-batas :
  4.  

(Jalan Raya Situbondo ke Asembagus) ;

  •  
  •  
  •  

adalah merupakan harta peninggalan almarhum ayah PENGGUGAT ;

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa OBJEK SENGKETA I berupa Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Curahkalak , Kecamatan Jangkar , Kabupaten Situbondo tersebut dalam AKTA JUAL BELI (AJB) NO. 28/II/2004, tanggal 16 FEBRUARI 2004 , dengan Kohir/Petok C NO. 425 , Persil NO. 43 , Blok D.III , Luas lebih kurang 642 m2 (enam ratus empat puluh dua meter persegi) , yang dibuat oleh dan dihadapan CAMAT JANGKAR selaku         PPAT SEMENTARA WILAYAH KECAMATAN JANGKAR ,  tercatat atas nama PEMBELI : LIANTO DJOKO SAPOETRA , dengan batas-batas :

Utara               : OBJEK SENGKETA I (milik Ayah Penggugat) ;

Timur               : Pekarangan H. ANSOR SYAFIUD ;

Selatan            : ARSIYE atau ditulis juga ARSIYA ;

Barat               : Pekarangan SUINA atau ditulis juga SUHINA

                         atau ditulis juga SUIN ;

adalah merupakan harta peninggalan almarhum ayah PENGGUGAT ;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah salah satu ahli waris dari almarhum ayah PENGGUGAT , yaitu yang bernama DJOJO SAPOETRA atau juga ditulis LIANTO DJOKO SAPOETRA , dan PENGGUGAT juga sebagai salah satu yang berhak atas OBJEK SENGKETA I dan    OBJEK SENGKETA II tersebut ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat i menguasai OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II , termasuk dengan mencaplok bidang tanah OBJEK SENGKETA II sehingga kemudian terbit SHM NO. 00370/DESA CURAHKALAK atas nama ARSIYANI tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum                      (onrechtmatige daad) ;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat ii  dan TERGUGAT III yang membantu dan memfasilitasi terbitnya                SHM NO. 00370/DESA CURAHKALAK atas nama ARSIYANI , sehingga bidang tanah OBJEK SENGKETA II ikut juga terukur dan menjadi satu kesatuan kedalam bidang tanah dengan SHM NO. 00370/DESA CURAHKALAK atas nama ARSIYANI tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (onrechmatige overheidsdaad) ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa penerbitan SHM NO. 00370/DESA CURAHKALAK atas nama ARSIYANI adalah telah memasukkan (mencaplok) bidang tanah OBJEK SENGKETA II ke dalam ukuran luas bidang tanah yang tercantum dalam SHM NO. 00370/DESA CURAHKALAK atas nama ARSIYANI tersebut ;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa proses penerbitan SHM NO. 00370/DESA CURAHKALAK atas nama ARSIYANI tersebut yang dilakukan oleh  TERGUGAT I  dengan bantuan dan fasilitas dari TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah mengandung cacat hukum dalam penerbitannya , dan oleh karenanya SHM NO. 00370/DESA CURAHKALAK atas nama ARSIYANI tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk berlaku ;
  6. Menghukum dan merintahkan kepada TERGUGAT III untuk membatalkan dan/atau mencoret (mematikan) SHM NO. 00370/DESA CURAHKALAK atas nama ARSIYANI dari daftar Buku Tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo oleh karena penerbitannya mengandung cacat hukum ;
  7. Menghukum dan memerintah kepada TERGUGAT I untuk menyerahkan  asli SHM NO. 00370/DESA CURAHKALAK atas nama ARSIYANI   kepada TERGUGAT III ;
  8. Menghukum Tergugat I  atau siapapun saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk  menyerahkan OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari tanpa ada bangunan yang berdiri diatasnya milik TERGUGAT I tersebut , bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Aparat Kepolisian RI / POLRI) ;
  9. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I yang menguasai OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian immateriil (moril) maupun kerugian materiil ;
  10. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT I yang menguasai OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II secara melawan hukum (onrechtmatige daad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moril) maupun materiil bagi Penggugat , yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 5.000.000.000.000,-                (lima miliar rupiah) , dan kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000,-     (lima belas juta rupiah) ;
  11. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada  Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
  12. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian materiil kepada  Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya         7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
  13. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar        Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena  Tergugat I lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
  14. Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu  (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding dan kasasi ;
  15. Menghukum Tergugat I , TERGUGAT II  dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  16. Menghukum TURUT TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV , TURUT TERGUGAT V dan TURUT TERGUGAT VI  untuk tunduk dalam putusan perkara ini ;

Atau , apabila PENGADILAN NEGERI SITUBONDO berpendapat lain , maka :

S U B S I D A I R  :

  • Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak